Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 3 d.iubah, angka 5, angka 6 dan angka 7 dihapus diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14a, perubahan Ketentuan Pasal 2, perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (2), perubahan Ketentuan Pasal 4, perubahan Ketentuan Pasal 6, perubahan Ketentuan Pasal 9 ayat (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.23
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan