Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 3 d.iubah, angka 5, angka 6 dan angka 7 dihapus diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14a, perubahan Ketentuan Pasal 2, perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (2), perubahan Ketentuan Pasal 4, perubahan Ketentuan Pasal 6, perubahan Ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat