Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 20, kemendagri.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV Dan Aidis Di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 29, BN.2024 (256)/31 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal
berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah
termasuk untuk belanja hibah rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah, hibah kepada daerah otonom
merupakan salah satu jenis dana alokasi khusus yang
merupakan bagian dari transfer ke daerah dan digunakan
untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan
publik di daerah otonom tertentu yang didasarkan pada
perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan pengelola hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pengalokasian hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, penyaluran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pelaporan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pemantauan dan evaluasi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan NO. 38, BN.2023/No.288, jdih.kemenkeu.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak diBidang UsahaPertambangan Mineral
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983No. 50, TLN No. 3263), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), PP 37 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 122, TLN No. 6234), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu. Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya meliputi sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat. Pelibatan pemerintah pusat oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan program kebijakan Kementerian atau Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelibatan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. Wajib Pajak pemberi sumbangan wajib melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dilakukan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. Pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral sampai dengan 31Desember 2021 dianggap terpenuhi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
14 HLM Lampiran: halaman 11-14
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. Namun demikian, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ini diatur pula ketentuan bagi pihak pemberi dan ketentuan bagi pihak penerima.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
-
-
20 HLM, Lampiran halaman 13 – 20.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 51 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 82 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres RI No. 64 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 130); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran oleh pemerintah daerah.
Diatur pula ketentuan mengenai penyediaan dana, pencairan dana, pertanggungjawaban dana, pengawasan, pelaporan, kontribusi iuran peserta PBI, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, bantuan iuran, tata cara pembayaran, pemotongan DAU dan/atau DBH, dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Dalam hal penyediaan dana Bantuan Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat mulai tahun 2021 dialokasikan pada Kementerian Negara/Lembaga, tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-
46 HLM, Lampiran halaman 28-46.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 8/PMK.02/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Mengubah
PMK No. 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2018
AsuransiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 8/PMK.02/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Mencabut
PMK No. 39/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
PMK No. 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan NO. 10/PMK.02/2018, BN.2018/NO.218, jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat