HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2009/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan sosial
kemasyarakatan, Pemerintah Kota Surakarta telah
mengalokasikan Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran
2009; bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian dan permohonan, penganggaran, pencairan, pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Dokumen Pertanggungjawaban Dan Penatausahaan Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2009
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) - PEDOMAN PENETAPAN KRITERIA RUMAH USULAN REHAB
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2009/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) di Kota Tegal tepat sasaran maka perlu mengatur tentang
Pedoman Penetapan Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH) Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tegal adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kota Banjarbaru Yang Meninggal Dunia
ABSTRAK:
halistm dalmn rangka tutut memperhaiikan kessi(ahicraan massarakat
saw ikut mcnngankan keit jahteraan mas)arnisi 'item ikut
mrtingankan hcban yang thalami pleb kclwirga penluduk kola
Itanicutiaru )ang meningsal dunia Jan setvgai wujud penghiuguan
alas parsitipasi warp dalam rniemenuhi kcsvatitsinnya sebagai vituga
Kota Raniarbank; Kiliwa dalam rangka memperrx-pat Jan nicmpermudah pelakskinaan
pclayanan pemberian santunan kepada pcnduduk sang meninggal
dunk' perlu pericniban Jan pengurangan syariu-s)anii pernberiun
Nieman dimaksud; halms Iscidasarkan perumbangmi ichagaimana dimaksuil dalam
bumf a Jan huruf h di am. ;stria menclapkan densan Ponta=
Wnlikom;
Undanspl Indang Nonarr I i (Chun 1998; I indang-Undang Nomor 9 Tabun 1999; Undang-littibuts Semen 17 Tabun 2003; Lludang-Undang Nonsor I Tabun 2004; Undanipt rodang NORIO/ In lahun 2001; Unalang.1:niLing Nomor IS 1 alum 2004; UndangUndang Nomor 32 taboo 2004; Undang.Undang Nomor 13 Tabun 2004; lindangUndang Norma 40 Tabun 2004; Permuron Panonia?' Nomor 58 labor' 2005; Penniman Penicrintah Noma 38 Tabun 2007; Pennwalt Pcmenntah Nomor 41 {alum 2007; Para:man Niemen Dalani 7:cyan Nornor 13 Tabun 2006; Peruuran Dacrah Namur It Ishun 200); Peraturan Dacrah Nomor 14 Tabun 2007; Pcratumn Dacrah Nomor 2 fahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kota Banjarbaru yang Meninggal Dunia yang berisi; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2009.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS yang Meninggal Dunia dan Pemberian Tali Asih bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada anggota
Hansip/Linmas atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas dan
pengabdiannya kepada Pemerintah Kota Semarang, maka
Pemerintah Kota Semarang bermaksud memberikan santunan uang
duka kepada Anggota Hansip/Linmas Non PNS yang wafat dan tali
asih bagi yang telah lama mengabdi sebagai Anggota Hansip/Linmas
Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka pemberian
bantuan sosial per1u diatur tata cara pemberian bantuan sosial
berupa santuan uang duka bagi anggota Hansip/Linmas non PNS
yang meninggal dunia dan pemberian tali asih bagi anggota
Hansip/Linmas Non PNS usia lanjut Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka per1u
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santuan Uang Duka Bagi
Anggota Hansip/Linmas non PNS yang Meninggal Dunia dan
Pemberian Tali Asih Bagi Anggota Hansip/Linmas non PNS Usia
Lanjut Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan I PANGAB dan Menteri Dalam Negeri Nomor KEP/37-Xl/1975, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008,Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2008 dan Keputusan Wafikota Semarang Nomor 340 I 014 I Tahun 2000
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, santunan uang duka, tali kasih,persyaratan dan mekanisme pengajuan dana, pengawasan/monitoring dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1A Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan
keuangan maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu diatur tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban bantuan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggung- jawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 TAhun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAhun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2008.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5A Tahun 2008
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Surakarta No. 15 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kota Surakarta Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa masyarakat miskin di Kota Surakarta masih
menempati rumah tinggal yang jauh dari memenuhi
persyaratan rumah sehat, sehingga berdampak pada
penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung Program
Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah
satu hak-hak dasar masyarakat miskin di Kota
Surakarta, khususnya di bidang perumahan yang
layak, maka perlu dilaksanakannya perbaikan rumah
tidak layak huni dengan pemberian
bantuan/stimulan dari Pemerintah Kota Surakarta
maupun dapat dari pihak ketiga; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah
Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kota
Surakarta Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15
Tahun 2007, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan program, maka perlu dicabut dan
menyusun kembali Peraturan Walikota Surakarta
tentang Pedoman Pelaksanaan pemberian Bantuan
Pembangunan/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Bagi Masyarakat Miskin Kota Surakarta;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran pemberian bantuan pembangunan/perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin, kriteria rumah tidak layak huni, persyaratan pengajuan permohonan bantuan pembangunan/perbaikan rumah tidak layak huni, kepanitiaan, mekanisme pengajuan bantuan, mekanisme pencairan bantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2008.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 tahun 2007 dicabut.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 379 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Bantuan Siswa Dan Warga Belajar Khusus Untuk Sekolah (Bawaku Sekolah) Di Kota Bandung Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Iuran Santunan Anggota Korpri
ABSTRAK:
Dalam upaya mensejahterakan Anggota KORPRI Kota Palembang melalui pemberian santunan bagi anggotanya, yang bersumber dari sumbangan Amal (INFAQ) Anggota Bazis KORPRI Kota Palembang berdasarkan Perwali No. 7 Tahun 2005, sudah tidak sesuai dengan nilai nominal pemberian santuan, oleh karena itu perlu meninjau kembali peraturan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 16 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Keputusan DP KOta KORPRI Palembang No. 151 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai besaran iuran santunan anggota KORPRI Kota Palembang setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Mencabut Perwali No. 7 Tahun 2005 tentang Sumbangan Amal (INFAQ) Anggota Bazis KORPRI
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Mekanisme Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
balm Sam mold *lb adninisaasi pengeldaan Baduan Sosig di
Unglangen Pernerotah Kota Bandrbaru perk cfdetapkan Sistem clan
Llekanirm PengeIda Dana Bolan SSA; bahwa bodasarkan bertabangErn sebagarnana dirnisud hum! a di alas
dab menetaAan doyen Peranran Wa;
Peraturan Walikota tentang Sistem Dan Mekanisme Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat