PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 41 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TRANSMIGRASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Transmigrasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 756
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2021; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KANTOR PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan dalam rangka efektifitas pelayanan perijinan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 9 Seri D);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014
Nomor 61);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 61) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 616
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011, apabila dilakukan perbandingan dengan Kota-Kota lain di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tarif paling rendah. Berdasarkan Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Nota Dinas dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam Nomor 010/ND/DPMPTSP-BTM/IV/2018 tanggal 9 April 2018 serta mempertimbangkan masukkan dari Asosiasi Real Estate Indonesia Kota Batam, maka perlu dilakukan Penyesuai tarif Izin Mendirikan Bangunan yang ada di Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Mamuju Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani
Dokumen Perizinan dan Nonperizinan, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah sehingga perlu dicabut;
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen sehingga lebih efektif dan
sederhana serta pengawasannya yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan Perizinan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 5 Tahun 2021;PP No. 6 Tahun 2021;PP No. 16 Tahun 2021;PP No. 21 Tahun 2021;PP No. 22 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PerBPN No. 13 Tahun 2021;
Azas Pendelegasian Kewenangan Bupati merupakan pedoman atau acuan dasar
dalam penyelenggaraan kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Pada Kecamatan Se Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat,
perlu adanya standar pelayanan PATEN di Kecamatan
Se Kabupaten Gunung Mas untuk penyelenggaraan
pelayanan perizinan dan non perizinan Paten di
Kecamatan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun
2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 20
Tahun 2012.
Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Pada Kecamatan Se Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2014
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 29 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggolongan Usaha Dan Indeks Yang Menggunakan Mesin Usaha Tidak Menggunakan Mesin Dalam Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
13 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Gangguan, dipandang perlu
menetapkan penggolongan usaha baik yang
menggunakan mesin maupun yang tidak
menggunakan mesin yang dapat menimbulkan
gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tesebut di atas dipandang
perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota Kendari.
1. Undang - Undang Gangguan (HO), Tahun 1926
Nomor 226;
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008) Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengolaaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
139 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285 );
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggara Penyelenggara
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2013
Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGOLONGAN USAHA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat