PENGGOLONGAN USAHA DAN INDEKS YANG MENGGUNAKAN MESIN USAHA TIDAK MENGGUNAKAN MESIN DALAM RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD. 2013 /No. 29, LL 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggolongan Usaha Dan Indeks Yang Menggunakan Mesin Usaha Tidak Menggunakan Mesin Dalam Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
13 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Gangguan, dipandang perlu
menetapkan penggolongan usaha baik yang
menggunakan mesin maupun yang tidak
menggunakan mesin yang dapat menimbulkan
gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tesebut di atas dipandang
perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota Kendari.
- 1. Undang - Undang Gangguan (HO), Tahun 1926
Nomor 226;
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008) Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengolaaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
139 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285 );
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggara Penyelenggara
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2013
Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor 3).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGOLONGAN USAHA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
- 11
|