Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 61) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat