Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2009/20 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) Dana Daerah Untuk Program Bersama (DDUPB) Untuk Badan Keswadayaan Masyarakat/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) Kelurahan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Kemalangan Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Keluarga Yang Meninggal Dunia Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan sebagai tanda turut berduka cita dari Pemerintah Kota Pontianak, dipandang perlu memberikan bantuan kemalangan kepada Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya yang meninggal dunia.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 5 Tahun 2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Kemalangan, Kriteria Pemberian Bantuan Kemalangan, Tata Cara Pemberian Bantuan Kemalangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap (Protap) Tata Cara Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas
penanggulangan kebakaran dan bencana di Kota Semarang perlu dibuat
standar prosedur operasional atau Prosedur Tetap (Protap).
b. bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi perangkat daerah
Kota Semarang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota
Semarang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Prosedur tetap tata cara
pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah Kota Semarang dan
Keputusan Kepala Dinas Kebakaran Kota Semarang Nomor 364.1/142
Tahun 2004 tentang Prosedur tetap tata cara pelaksanaan pencegahan
penanggulangan dan pengendalian kebakaran di wilayah Kota Semarang
untuk disesuaikan dengan penataan dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Prosedur Tetap
(Protap) Tata Cara Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana
di Kota Semarang
Undang-Undang No. 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007,Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penanggung jawab, ruang lingkup, sistematika dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2009.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok/Perorangan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa sebagai bentuk pembinaan dan kepedulian Pemerintah Kota pontianak dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial agama dan ekonomi masyarakat, dipandang perlu memberikan bantuan yang bersifat sosial kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok/perorangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 5 Tahun 2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Bentuk, Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial, Pencairan Dana Dan Penyerahan Bantuan, Laporan Penggunaan Bantuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009
HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2009/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan sosial
kemasyarakatan, Pemerintah Kota Surakarta telah
mengalokasikan Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran
2009; bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian dan permohonan, penganggaran, pencairan, pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Dokumen Pertanggungjawaban Dan Penatausahaan Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2009
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) - PEDOMAN PENETAPAN KRITERIA RUMAH USULAN REHAB
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2009/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) di Kota Tegal tepat sasaran maka perlu mengatur tentang
Pedoman Penetapan Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH) Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tegal adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kota Banjarbaru Yang Meninggal Dunia
ABSTRAK:
halistm dalmn rangka tutut memperhaiikan kessi(ahicraan massarakat
saw ikut mcnngankan keit jahteraan mas)arnisi 'item ikut
mrtingankan hcban yang thalami pleb kclwirga penluduk kola
Itanicutiaru )ang meningsal dunia Jan setvgai wujud penghiuguan
alas parsitipasi warp dalam rniemenuhi kcsvatitsinnya sebagai vituga
Kota Raniarbank; Kiliwa dalam rangka memperrx-pat Jan nicmpermudah pelakskinaan
pclayanan pemberian santunan kepada pcnduduk sang meninggal
dunk' perlu pericniban Jan pengurangan syariu-s)anii pernberiun
Nieman dimaksud; halms Iscidasarkan perumbangmi ichagaimana dimaksuil dalam
bumf a Jan huruf h di am. ;stria menclapkan densan Ponta=
Wnlikom;
Undanspl Indang Nonarr I i (Chun 1998; I indang-Undang Nomor 9 Tabun 1999; Undang-littibuts Semen 17 Tabun 2003; Lludang-Undang Nonsor I Tabun 2004; Undanipt rodang NORIO/ In lahun 2001; Unalang.1:niLing Nomor IS 1 alum 2004; UndangUndang Nomor 32 taboo 2004; Undang.Undang Nomor 13 Tabun 2004; lindangUndang Norma 40 Tabun 2004; Permuron Panonia?' Nomor 58 labor' 2005; Penniman Penicrintah Noma 38 Tabun 2007; Pennwalt Pcmenntah Nomor 41 {alum 2007; Para:man Niemen Dalani 7:cyan Nornor 13 Tabun 2006; Peruuran Dacrah Namur It Ishun 200); Peraturan Dacrah Nomor 14 Tabun 2007; Pcratumn Dacrah Nomor 2 fahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kota Banjarbaru yang Meninggal Dunia yang berisi; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2009.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS yang Meninggal Dunia dan Pemberian Tali Asih bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada anggota
Hansip/Linmas atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas dan
pengabdiannya kepada Pemerintah Kota Semarang, maka
Pemerintah Kota Semarang bermaksud memberikan santunan uang
duka kepada Anggota Hansip/Linmas Non PNS yang wafat dan tali
asih bagi yang telah lama mengabdi sebagai Anggota Hansip/Linmas
Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka pemberian
bantuan sosial per1u diatur tata cara pemberian bantuan sosial
berupa santuan uang duka bagi anggota Hansip/Linmas non PNS
yang meninggal dunia dan pemberian tali asih bagi anggota
Hansip/Linmas Non PNS usia lanjut Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka per1u
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santuan Uang Duka Bagi
Anggota Hansip/Linmas non PNS yang Meninggal Dunia dan
Pemberian Tali Asih Bagi Anggota Hansip/Linmas non PNS Usia
Lanjut Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan I PANGAB dan Menteri Dalam Negeri Nomor KEP/37-Xl/1975, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008,Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2008 dan Keputusan Wafikota Semarang Nomor 340 I 014 I Tahun 2000
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, santunan uang duka, tali kasih,persyaratan dan mekanisme pengajuan dana, pengawasan/monitoring dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat