HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2009/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelayanan sosial
kemasyarakatan, Pemerintah Kota Surakarta telah
mengalokasikan Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran
2009; bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian dan permohonan, penganggaran, pencairan, pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
- 15 hal
|