Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tegal adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat