RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) - PEDOMAN PENETAPAN KRITERIA RUMAH USULAN REHAB
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2009/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) di Kota Tegal tepat sasaran maka perlu mengatur tentang
Pedoman Penetapan Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH) Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal ;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kriteria Rumah Usulan Rehab Rumah tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tegal adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
- 6 hal
|