Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. Bahwa berhubung Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan dengan adanya perubahan keadaan yang berdampak pada berbagai indikator ekonomi, sehingga untuk menyesuaikan tarif Pelayanan Kesehatan, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
BAB VII
PENGUJIAN KESEHATAN DAN VISUM ET REPERTUM
BAB VIII
PENGATURAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
BAB XVII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
-
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000
retribusi pelayanan kesehatan - rumah sakit umum daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1994 tentang Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1994 Nomor 188.3/292/1994 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B No. 1 sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana tersebut huruf a, perlu menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MENKES/PER/V/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/MENKES/SK/II/79; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1203/MENKES/SKB/XII/1993 dan 440/4689/PUOD; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri, Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga lomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, kebijaksanaan retribusi, pelayanan yang dikenakan retribusi, pengelolaan penerimaan RSUD, masa retribusi, saat retribusi terutang dan Surat Pemberitahuan retribusi Daerah, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 94 dicabut.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2011
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam
Kabupaten Konawe, dipandang perlu melakukan perubanan t a r if ;
b. bahwa tarif retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kendari Nomor 9 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 33
T ah u n i995 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Kabupaten Daerah
Tingkat II Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
perekonomian saat ini ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut diatas dipandang perlu ditetapkan terlebih
dahulu dalam Peraturan Bupati .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negera Repubiik
Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4081);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 7.004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 N o m o r 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 teniiang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupate/Kcta
dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
M . Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian
Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2007 Nomoi 44);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IZIN DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB XVI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 83 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016, Pasal 32 ayat (3)Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 3 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi pada Daerah Kabupaten Tolikara. Setiap OPD Pemungut Retribusi dapat melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi, baik yang berdomisili di daerah maupun di luar daerah yang memiliki objek retribusi di daerah dengan menggunakan form model BPD.001.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penetapan retribusi dilakukan dengan menggunakan: a. SKRD; atau b. dokumen yang dipersamakan. Dalam hal dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan permohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, maka OPD Pemungut Retribusi mengeluarkan kembali SKRD dengan keterangan tambahan atas objek retribusi yang sama. Pembayaran retribusi yang penetapannya melalui SKRD, dilakukan dengan menggunakan SSRD sesuai model BPD.011.Ret. Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran diterbitkan. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD kepada Bupati melalui Kepala BPKAD. Pengadaan semua sarana pemungutan retribusi berupa SKRD, SKRDLB, STRD dan dokumen yang dipersamakan menggunakan sistem komputerisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
bahwa struktur dan besarnya ta.rif retribusi pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Joglakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanal Publik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OOL tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Peraturan Pemerintah Nomor 2T Tahurr 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1l tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perikanan.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang yaitu sebagai berikut :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum
- Pasal 2 tentang Jenis Retribusi Usaha
- Pasal 4 tentang Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Pasal 9 tentang Struktur dan Besarnya Tarif
- Bab VI A tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Fakfak wajib mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada kampung dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 tahun 2020;
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Pengalokasian Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Kampung Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Lamp 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 29 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 29 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998
Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33.391 tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun 1999
Nomor 109 Seri B Nomor 3 dalam hal tarif retribusi khusus
parkir sudah tidak sesuai dengan keadaan, maka perlu
diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 16 Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nom,or 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagajmana teJah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagajmana teJah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN - DAN - RETRIBUSI - PERPANJANGAN - IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA - KERJA - ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2017/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 Dan sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan TKA ditetapkan sebagai Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permen TKT No. 12 Tahun 2013; Permenket No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenket 35 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan IMTA, Pelaporan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
19 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat