Permenkominfo No. 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 37, BN 2013/NO 254; KEMENKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban
nasional di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/06/2012
tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non
Keuangan dan Non Kepegawaian Arsip Nasional
Republik Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen
sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 27/M Tahun 2010 tentang
Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05
Tahun 2010;
6. Peraturan Kepala Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non
Kepegawaian;
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,
jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang
penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan
penyelamatan arsip; Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
adalah daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif non keuangan dan non
kepegawaian beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan
nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip
fasilitatif perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan,
kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan
masyarakat, penelitian, pengkajian dan pengembangan, pendidikan
dan pelatihan, perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi,
dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjar No. 38 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 37 Tahun 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walikota, Unsur Pimpinan serta Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walikota, Unsur Pimpinan serta Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 37 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 52 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 52 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012, maka perlu ditambahkan pemilik tempat usaha yang dibongkar untuk kepentingan umum sebagai penerima Bantuan Sosial berupa uang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, PP No. 12 Tahun 2011, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 52 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 52 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No.90 Tahun 2011 ttg Pedoman Penyusunan dan pengukuran Indeks kepuasan Masyarakat SKPD/Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perwali Yogyakarta No.90 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan pengukuran Indeks kepuasan Masyarakat SKPD/Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu diatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2004; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 21 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan dan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan penyerahan sebagian tugas dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam hal fasilitasi program Alokasi Dana Desa, maka pedoman pelaksanaan alokasi dana desa yang diatur dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan
Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa perlu diadakan penyesuaian; bahwa untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah yang dialokasikan untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh Persen) setelah dikurangi belanja pegawai dan dibagi secara adil untuk setiap desa dengan memperhatikan kemampuan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 37 Tahun 2012
PENDAYAGUNAAN - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta kinerja pemerintah maka diperlukan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk e-government dalam rangka mewujudkan tercapainya pemerintahan yang baik dan efektif (good governmance);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dalam Penyeleggaraan Pemerintahan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pendayagunaan Teknologi Informasi dalam Penyeleggaraan Pemerintahan di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Azas; Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2012.
9 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2012/No.37 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat