PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah yang dialokasikan untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh Persen) setelah dikurangi belanja pegawai dan dibagi secara adil untuk setiap desa dengan memperhatikan kemampuan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat