Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 37 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah yang dialokasikan untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh Persen) setelah dikurangi belanja pegawai dan dibagi secara adil untuk setiap desa dengan memperhatikan kemampuan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
14 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2012
Tanggal Berlaku
14 Juni 2012
Sumber
BD.2012/156
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan