Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN KEPALA KAMPONG DAN PERANGKAT KAMPONG, BADAN PEMUSYAWARATAN KAMPONG DAN PENGURUS JAMAAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penggunaan Dana Alokasi Kampong untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala kampong, perangkat kampong, Badan Pemusyawaratan kampong dan pengurus jamaah yang lebih efisien dan tepat sasaran, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Kampong dan Perangkat Kampong, Badan Pemusyawaratan Kampong dan Pengurus Jamaah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Kampong dan Perangkat Kampong, Badan Pemusyawaratan Kampong dan Pengurus Jamaah (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2017 Nomor 19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Nata Dinas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 25 Maret 2015, Nomor 412.6 / 865 I 418.63 / 2015, perihal Rencana Pelaksanaan
kegiatan Dana Desa dari APBN di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 dan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 Nomor
412.6 / 946 / 418.63 / 2015 tanggal 2 April 2015, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5654);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
259 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5593) sebagaimana telah dibah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABupaten BOALEMO TAhun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No. 499
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab. Boalemo TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 22 Thaun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan kayan Hulu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 11 halaman, 15 halaman lampiran, dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;
a. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan Pemilihan kepala desa pada Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diatur mengenai Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa, larangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pemberitahuan BPD mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2017
TATA - CARA - PEMBAGIAN - DAN - PENETAPAN - RINCIAN - DANA - DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain :UU No 37 Tahun 2003:UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016 ;PP No 97 Tahun 2016;Permendagri No 49 /PMK.07/2016;Permendagri No 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesian No 22 Tahun 2016 ;Perda No 20 Tahun 2007;Perda No12 Tahun 2016;Perda No 13 Tahun 2016.
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:Ketentua Umum ,Penetapan rincian Dana Desa ,Penyaluran Dana Desa ,Penggunaan Dana Desa,Pertanggung Jawaban Dana Desa ,Sanksi,Pengelolaan Pengaduan dan Penanganan Masalah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2020
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pulau Morotai.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul d.Kewenangan Desa Berdasrkan Lokal Berskala Desa e.Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa f.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat