Permen PUPR No. 32/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Permen PUPR No. 20/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Mencabut :
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 20/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.1904, Jdih.pu.go.id: 19 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Insentif - Bank - Penyediaan - Dana - Ekonomi - Tertentu - Penanganan - Dampak - Perekonomian - Wabah - Virus - Corona
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/4/PBI/2020, LN.2020/NO.86, TLN NO.6484, bi.go.id : 10 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi dalam negeri yang dapat berimbas kepada menurunnya siklus keuangan maka diperlukan penguatan fungsi intermediasi perbankan melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif berupa dukungan terhadap kegiatan ekonomi tertentu. Kebijakan makroprudensial yang akomodatif tersebut dilakukan melalui pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan BI ini mengatur mengenai pemberian insentif berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank yang mendukung penyediaan dana untuk kegiatan ekspor, impor, dan/atau UMKM serta untuk kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong intermediasi perbankan dalam menopang momentum pertumbuhan ekonomi domestik dan memitigasi risiko makin menurunnya siklus keuangan yang masih berada di bawah level optimal. Insentif diberlakukan dalam periode tertentu dan akan dievaluasi dalam
implementasinya.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 39/PRT/M/2015, BN.2015/No.1339, pu.go.id: 13 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 2A Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Jaminan Persalinan, Dan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Pengganti Bangunan di atas Tanah Negara pada Bantaran/Sempadan Sungai Bengawan Solo dan Anak-anak Sungainya
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kawasan bantaran
Sungai Bengawan Solo dan anak-anak sungainya
sebagai kawasan pengendali banjir Kota
Surakarta serta mengamankan warga masyarakat
Kota Surakarta yang menempati bangunan di
atas bantaran/ sempadan sungai Bengawan Solo
dan anak-anak sungainya dari kemungkinan
resiko sosial, perlu dilakukan pembersihan
bangunan yang berada di atas bantaran/
sempadan sungai Bengawan Solo dan anak-anak
sungainya dengan memberikan bantuan sosial
sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah
Kota Surakarta; bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan
sosial pengganti bangunan di atas tanah negara
pada bantaran/sempadan sungai Bengawan Solo
dan anak-anak sungainya, perlu adanya petunjuk
teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Sosial Pengganti
Bangunan di Atas Tanah Negara pada Bantaran/
Sempadan Sungai Bengawan Solo dan Anak-anak
Sungainya;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, bantuan sosial pengganti bangunan, pendampingan oleh kelompok kerja (POKJA), pertanggungjawaban, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1A Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan
keuangan maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu diatur tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban bantuan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggung- jawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 TAhun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAhun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2008.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 8B Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8B, BD Tahun 2012 No.8B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi,akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Bantuan Sosial di Kabupaten Blora, maka perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Pemberian Bantuan Sosial
Bab IV Kriteria Pemberian Bantuan Sosial
Bab V Bentuk dan Besaran Bantuan Sosial
Bab VI Tata Cara Penganggaran
Bab VII Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2010 dicabut.
20 halaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan; UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai OJK yang berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; dan/atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27.1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27.1, BD.2012/No.27.1 Seri E Nomor 25.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12.1 Tahun 2010 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
kesehatan kepada masyarakat miskin yang tidak
tercakup dalam program Jamkesmas dan beberapa
jenis pelayanan kesehatan bagi peserta program
Jaminan Kesehatan Mayarakat (Jamkesmas) yang
tidak dibiayai oleh program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Pemerintah Kabupaten
Purworejo telah menerbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 12.1 Tahun 2010 tentang
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Misldn di Kabupaten Purworejo; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak
sesuai dengan perkemba.ngan keadaan dan
tu.ntutan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,
sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbanga.n sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12.1 Tahun
2010 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi
Masyarakat Misldn di Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Unda.ng Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Llngkungan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupatcn/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 316/Menkes/SK/V /2009 tentang Pedoman
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyara.kat Tahun
2009;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23
Tahun 2000 tentang Visi dan Misi Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2000 Nomor 23);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
11. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12.1 Tahun
2010 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Purworejo (Serita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor
12.1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12.1
Tahun 2010 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi
Masyarakat Miskin di Kabupalen Purworejo (Serita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 12.1)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Mengubah Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12.1
Tahun 2010 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi
Masyarakat Miskin di Kabupalen Purworejo (Serita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 12.1)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5.A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat