Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Pemberian Bantuan Sosial Bab IV Kriteria Pemberian Bantuan Sosial Bab V Bentuk dan Besaran Bantuan Sosial Bab VI Tata Cara Penganggaran Bab VII Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat