STANDAR NILAI MINIMAL BANGUNAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Nilai Minimal Bangunan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar • Nilai Minimal Bangunan Izin Mendirikan Bangunan;
: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 27);
3. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
I
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung {Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010. Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011
Nomor 6};
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR NILAI
MINIMAL BANGUNAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten
Luwu Timur yang membidangi urusan Izin Mendirikan Bangunan.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi
Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Harga Standar Minimal Bangunan adalah harga dari hasil perhitungan terhadap nilai bangunan per meter bujur sangkar dengan menyesuaikan harga standar satuan harga barang dan jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
7. Bangunan adalah perwujudan fisik beserta kelengkapannya yang melekat dalam mendukung keberadaan bangunan tersebut, baik di atas atau di bawah permukaan tanah dan di bawah atau di atas pennukaan air.
8. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan,
9. Retribusi Perisinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan retribusi termasuk pemungutan. "
11. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan/merubah suatu bangunan yang dimaksud agar desain pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Koefisien dasar bangunan (KDB}, Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
12. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan baik sebagian maupun seluruhnya termasuk pekerjaan menggali dan menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
13. Merubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti atau menambah begian-bagian bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
14. Bangunan Permanen adalah bangunan yang konstruksinya utamanya. terdiri dari pasangan batu, beton, baja, kayu dan umur bangunan clinyatakan lebih dari atau sama dengan 15 (lima belas) tahun.
15. Bangunan semi permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 15 (lima belas) tahun.
16. Bangunan Tidak Permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu dan sejenisnya dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 {lima) tahun.
17. Bangunan bertingkat adalah bangunan yang mempunyai lantai lebih dari satu ke bawah/ke atas.
18. Bangunan tidak bertingkat adalah bangunan yang mempunyai satu lantai dari permukaan tanah.
BAB II
JENIS BANGUNAN
Pasal 2
Jenis Bangunan Terbagi atas Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan
Gedung
BAB III
HARGA STANDAR MINIMAL BANGUNAN
Pasal 3
Harga standar minimal bangunan gedung untuk 1 (satu) meter bujur sangkar dalam wilayah daerah ditetapkan sebesar (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Pasal 4
(1) Bangunan gedung yang kurang dari Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dilakukan perhitungan kembali oleh Tim Teknis Pelayanan dan Non Perizinan Kabupaten Luwu Timur.
{2) Bangunan gedung yang lebih dari Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harga standar bangunan dihitung berdasarkan harga yang diusulkan.
Pasal 5
(1) Bangunan gedung yang telah terbangun sebelum tahun 2011 dan harga Standar minimal bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan perhitungan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
(2) Bangunan gedung yang telah terbangun sebelum tahun 2011 dan harga standar minimal bangunan tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga) dapat dilakukan perhitungan Tarif Retribusi Izin mendirikan Bangunan dan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu selama bangunan tidak diperbaiki/mengalami perubahan konstruksi.
Pasal 6
Harga Standar Minimal bangunan bukan gedung dihitung berdasarkan harga bangunan menurut perhitungan analisa yang telah diperiksa kebenarannya oleh Dinas.
Pasal 7
(1) Harga Standar Minimal Bangunan dapat ditinjau kembali paling lama
3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalrukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Bab IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Sistem E-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menfngkatkan eflsiensi, efektifltas, transparansl,
persalngan usaha, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa, pertu melaksanakan pengadaan
baran/jasa secara elektronlk (E-Procurement);
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dlamanatkan bahwa
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jaaa secara elektronlk untuk
sebaglan/seluruh paket-paket pekerjaan dimulai Tahun
Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang lmplementasi Sistem E-Procurement di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Presiden Republlk Indonesia Nomor 54 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Implementasi Sistem E-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Etika E-Procurement, Para Pihak Dalam Pelaksanaan E-Procurement, LPSE, dan Tata Cara Pelaksanaan E-Procurement.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ketertiban kegiatan usaha
perikanan di Kota Pekalongan agar berhasil guna dan
berdaya guna, maka diperlukan keterpaduan peranan
pemerintah daerah dengan masyarakat dalam
penyelenggaraan usaha perikanan; bahwa izin usaha perikanan merupakan potensi untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan
Retribusi Izin Usaha Perikanan;bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur
tentang retribusi izin usaha perikanan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 36 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II.b
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Tembakau Di Kabupaten Pati Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pati menjadi tanggung jawab Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pati Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk : peningkatan kualitas bahan baku; pembinaan industri; pembinaan lingkungan sosial; sosialisasi ketentuan di bidang cukai; kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat