penanganan - penyandang - masalah - kesejahteraan - sosial
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017/193
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf f UU No. 23 Tahun 2014 ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2012;untuk meningkatkan kesejakteraan sosial di Kota Tasikmalaya penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial maka perlu menetapkan Perda tentang Penenangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945 UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; Perdaprov Jabar No. 10 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan , Ruang Lingkup , Asas, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya; Kerjasama, Peran Masyarakat , Sistem Informasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang di daerah menunjukkan masih banyak warga masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak karena mengalami hambatan fungsi sosial, tidak dapat mengakses sistem pelayanan sosial sehingga belum memperoleh pelayanan sosial dari pemerintah. Dalam rangka menuntaskan permasalahan kesejahteraan sosial di daerah dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga diperlukan suatu upaya yang komprehensif dan berkesinambungan serta landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Kewenangan; Perencanaan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Sumber Daya; Lembaga Kesejahteraan Sosial; Pendaftaran dan Perizinan; Standar Pelayanan Minimal; Akreditasi dan Sertifikasi; Kemitraan; Peran Masyarakat; Sistem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No 10/2017, TLD No. 9/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa koperasi sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dlam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan berdasarkan Lampiran huruf Q UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang anggotanya dalam Daerah merupakan kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan Tujuan, Prinsip Koperasi, Kelembagaan Koperasi, Usaha Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, Pemberdayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Pemerintah Daerah, Dunia Usaha Dan Masyarakat, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kabut Asap
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap orang yang harus dipenuhi oleh negara. Kabut asap sebagai akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi lingkungan hidup dan menghambat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penanggulangan kabut asap yang dilakukan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan memerlukan pengaturan dan pedoman demi kepastian hukum di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kabut Asap.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang penanggulangan kabut asap, yang meliputi : ketentuan umum, maksud serta tujuan dan ruang lingkup, penanggulangan kabut asap, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang
perumahan rakyat dan kawasan permukiman perlu
mengatur pengelolaan rumah susun sederhana sewa;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan
pembinaan dalam rangka penyelenggaraan rumah susun
sederhana sewa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan rumah susun sederhana sewa dengan substansi:
(a) Tujuan dan ruang lingkup;
(b) Pengelolaan, pemanfaatan, perawatan dan pemeliharaan fisik dan ruang;
(c) Pendaftaran, hak, kewajiban dan larangan penghuni;
(d) Pendampingan oleh pemda;
(e) Administrasi keuangan dan pemasaran;
(f) Pembinaan dan pengawasan;
(g) Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya Peraturan Daerah ini.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa dan selur uh tumpah darah Indonesia,
oleh karena itu harus ada perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan kepada rakyat dari
ancaman bencana. Wilayah Kota Palangka Raya memiliki
konclisi geografis, geologis, demografis, dan
klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik
yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor
non alam yang dapat menyebabkan kerugian
harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dari
kerusakan linkungan, yang dalam keadaan
tertentu dapat menghambat pembangunan
daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana harus menetapkan kebijakan daerah di
wilayahnya yang selaras dengan pembangunan
daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB III PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;
BAB IV PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB VII PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendidikan Siswa dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara
Indonesia yang harus menjadi tanggung jawab Pemerintah
dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkannya dengan
aksesibilitas yang memadai;
b. bahwa Pemerintah Daerah memberikan perlindungan pada
anak usia sekolah dalam bentuk bantuan pendidikan
untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
mengakses pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kota/Kota Layak Anak;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11).
1. Penerima Bantuan Pendidikan yaitu peserta didik dari jenjang pendidikan SMA/SMK negeri dan SMA/SMK swasta dengan latar belakang keluarga tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat sebagai penduduk Kota Kediri;
2. Penerima bantuan pendidikan berhak mendapatkan aksesibilitas pendidikan yang memadai dari pemerintah daerah setempat;
3. Bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu dengan besaran bantuan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penetapan calon penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu melalui proses seleksi;
4. Pendanaan untuk pemberian bantuan pendidikan bagi peserta didik dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Kediri;
5. Dalam rangka kelancaran dan optimalisasi pemberian bantuan pendidikan, Walikota melakukan pengawasan secara sinergis dengan melibatkan sejumlah pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD. NO. 2017/09, TLD. NO. 2017/09, LL KABUPATEN BURU:16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk rniskin dan meningkatkan kesejahtefaan rakyatuntuk memenuhi amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan merupakan rnasalah yang bersifat multidimensi dan multisektoral dengan beragam karakteristik dan merupakan kondisi yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, dan memerlukan keterpaduan program diantara institusi/Lembaga dan pelaku usaha serta partisipasi masyarakat. Agar upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efesien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, dikuatkan melalui koordinasi, sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta pengutamaan kebijakan penanggulangan kemiskinan maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara pernerintah daerah, pelaku usaha dan seluruh komponen masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asa, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Pembiayaan, Kerjasama, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi jumlah Penduduk Miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diperlukan upaya-upaya nyata dalam Penanggulangan Kemiskinan. Agar penanggulangan Kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan adanya pengaturan bagi penyelenggara pemerintahan Daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Identifiasi Penduduk Miskin, Hak dan Kewajiban, Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, TKPKD, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
12 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat