Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Permen ESDM No. 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retibusi
Daeratr, Pajak Mineral Bukan logam dan Bahran ditetapkan
sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah
daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi pajak daerah,
salah satu pajak daerah yaitu pajak mineral bukan logam dan
batuan;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dart
Batuan Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2OOO
(Lembaran Negara Tahun 2OOO Nomor 129, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2AA2 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2
Nomor 27, Talrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a189);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 24, Tanrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2671;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tasrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor aaOO\
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
126, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a38);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); lo.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OIL Nomor 82, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 523a1;
1 l.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tanrtbahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
l2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan I"embaran Negara Republik
Indonesia Nomor a7371;
l3.Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 39, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7a\;
l4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361;
l5.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7
Nomor 1O);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
Nomor 7); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2OL6 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2OO9 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PAJAK, PENDAPATAN DAN PENDAFTARAN OBJEK
BAB III BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT
BAB IV DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VIII PENGURANGAN PAJAK
BAB IX PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB X PEMERIKSAAN PAJAK
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
32
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan Batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara yang berwawasan lingkungan agar berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berkelanjutan dan pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar - besarnya bagi kesejahteraan rakyat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Penyelidikan Dan Penelitian Pertambangan
Bab IV WIUP Mineral Logam Dan Batubara
Bab V WIUP Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Bab VI Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Bab VII Perizinan Usaha Pertambangan
Bab VIII Luas Wilayah Dan Jangka Waktu
Bab IX Hak Dan Kewajiban Pemegang IUP Dan IPR
Bab X Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan IPR Dan IUP
Bab XI Berakhirnya Ijin Usaha Pertambangan
Bab XII Penciutan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan
Bab XIII Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan
Bab XIV Reklamasi Dan Pascatambang
Bab XV Pendapatan Negara Dan Daerah
Bab XVI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Sanksi Administrasi
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi dicabut.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2017
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 14 Noreg Perda Kab. Bombana 14/244/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 322 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan Karbon dan/atau pengangkutan Karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTl dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. Zona Target Injeksi (ZTI) adalah sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan. Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan lzin Eksplorasi dan lzin Operasi Penyimpanan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan harus melakukan Monitoring untuk menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 47 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, maka usaha penyediaan tenaga listrik perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu, serta pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah dibidang ketenagalistrikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur hal-hal terkait suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangakalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan minyak tanah (karosin) sccara lancar dan merata dengan harga masih terjangkau oleb daya beli rnasyarakat dan usaha kecil pengguna utama minyak tanah dan menindaklanjuii Surat Menteri Dalarn Negeri tanggal 6 Juni 2008 Nomor 544/1545/SJ Perihai Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Tahun 2008 dan Pasal 2 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63
Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak tanah di Pangkalan Minyak Tanah di Jawa Timur serta untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah, maka perlu menetapkan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Minyak Tanah di pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kediri:
b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengun perkembangan sekarang sehingga perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 511.1/121 /418.22/2008 tentang hasil rapat koordinasi penentu harga eceran tertinggi minyak tanah pada tanggal 12 .Juni 2008 mengajukan usulan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri perlu di atur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalarn huruf a. huruf b dan hurul c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kcdiri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tcntang Pcmbcntukan Daerah•dacrah Kabupatcn dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur:
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcntang Pcnyclcngara Negara yang Bcrsih dan Bcbas dari Korupsi. Kolusi dan Ncpotismc (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3851 ):
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286):
4. Undang-undang Nomor 1 'lahun 2004 tcntang Pcrbcnduharaan Negara (I .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4355):
5. Undang-lJndang Nomor IO Tahun 2004 tcntang Pernbcntukan Pcraturan Perundang-undangan (l .crnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Kcuangan Negara (l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400):
7. Undang-lJndang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Perncrintahan Dacrah (l .embaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nornor 443 7) sebagaimana tclah diuhah dcngan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( l.crnbaran Negara Rcpublik Indonesia 'lahun 2008 Nornor 59,Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
8. Peraturan l'cmcrintah Nornor 58 Tahun 2005 tcntang Pcngelolaan Kcuangan Dacrah ( l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan I .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4578);
9. Pcraturan Pcrnerintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pcdornan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16.5. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4593 ):
10. Pcraturan Pcmcrintah Nornor 38 Tahun 2007 ten tang Pcmhagian Urusan Pcmerintahan antara Pcmcrintah, Pcmcrintah Dacrah Propinsi dan Pcmcrintah Kabupaicn/Kota:
11. Pcraturan Prcsidcn Nornor .55 Tahun 2005 tcntang I larga Juul l.ccrun Bahan Bakar Minyak Dalarn Ncgcri scbagairnana tclah di ubah dcngan Pcraturan Prcsidcn Nornor 9 Tahun 2006;
12. Peraturan Presiden Nornor 71 Tahun 2005 tentang Pcnycdiaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tcrtcntu;
13. Kcputusan Prcsidcn Nornor 42 Tahun 2002 tcntang Pcdoman Pelaksanaan /\nggaran Pcndapatan dan Bclanja Negara ( l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73. Tambahan J .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4214) scbagaimana diuhah dcngan Kcputusan Prcsiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 92. Tarnbahan I .cmbaran Negara Rcpubl ik Indonesia Nomor 4418);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornanan Pcngelolaan Kcuangan Dacrah scbagaimana diuhah dengan Pcraturan Mcnteri Dalam Ncgcri Nomor 59 Tahun 2007:
15. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 15 Tahun 2006 tcniang Jcnis dan Bcntuk Produk I luk um Dacrah:
16. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nornor 17 Tahun 2006 tcntang Lcmbaran Dacrah dan Bcrita Dacrah:
17. Peraturan Menteri Encrgi dan Sumbcr Daya Mineral Nomor J 6 Tahun 2008 tcntang llarga Jual lccran Baban Bakar Minyak .lcnis Minyak Tanah (kerosene), lknsin Premium dan Minyak Tanah Solar (Gas Oil) untuk kcpcrluan Rumah Tangga, lJsaha Kccil, lJsaha Pcrikanan. Transportasi dan Pclayanan Umum;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2008 tcntang I Iarga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di pangkalan Minyak Tanah di Jawa Timur;
Carnal se Kabupaten Kediri bertugas untuk mengawasi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah sampai pada konsumen dengan biaya pemasaran yang wajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
Pada saat Pcraturan 13upati ini rnulai bcrlaku, Pcraturan Bupati Kcdiri Nomor 19 Tahun 2005 tentang Harga l.ccran Tcrtinggi (I Jl-T) di pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat