Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran masyarakat serta keberlanjutan fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Sleman perlu pedoman pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan; Bahwa upaya dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
Materi Pokok: Ruang lingkup TJSP adalah bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program Pemerintah Daerah. Pembentukan Forum TJSP, Kepesertaan TJSP, Mekanisme Kerja Forum TJSP, Program TJSP, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU no.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan Dan Asas, Tugas dan Wewenang, Tugas Dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Penanganan Sampah, Pembiayaan dan Kompensasi, Peran Masyarakat, Larangan, Pengawasan dan Pembinaan, Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihanm, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang
baik dan sehat, perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya
pembangunan berkelanjutan yang merupakan bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pasal 34 ayat
(1) menyatakan setiap usaha
dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria
wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, wajib
memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, ayat
(2)
menyatakan Gubernur atau Bupati/Walikota
menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan yang
tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan, maka dianggap perlu ditetapkan jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidupatau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup
di Kabupaten Seruyan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
18
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
NomorP.102/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KLASIFIKASI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB UKL-UPL DAN SPPL;
BAB IV
PENYUSUNAN UKL-UPL;
BAB V
TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI UKL-UPL
DAN SPPL;
BAB VI
PEMBIAYAAN;
BAB VII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB VIII
SANKSI;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHKAN;
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2020/4, TLD. No. 2020/379, LL Kota Ambon : 18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/ MENKES/ PB/I/ 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetepkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/ Menkes /PB/I/2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan KTR, pengaturan KTR, pembentukan satuan tugas KTR, larangan dan kewajiban, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan, pengawasan, pengendalian, pelaporan, penyidikan, pembiayaan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2014 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 19 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007, UU No
40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 44 Tahun 1997, PP No 47 Tahun 2012, Permensos No 13 Tahun 2012, dan Permen BUMN No Per-05/MBU/2007
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendapatan Daerah, Bappeda, Corporate Social Responsibility, Perusahaan, Mitra Program, Mitra Binaan, Dana Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan, Penanam Modal, Tim Fasilitasi Corporate Social Responsibility, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Musyawarah Pembangunan Provinsi, Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi; Ketentuan mengenai Maksud, Tujuan dan Asas; Penyelenggaraan TSPLB; Mekanisme Pelaksanaan TSBLP; Hak dan Kewajiban; Kelembagaan Tim Fasilitasi; Pembinaan, Pengawasan, Pemantau dan Pemeriksaan; Forum TSBLP; Sistem Informasi; Sanksi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa
a. Program TSBLP di Kabupaten/Kota yang sudah dilaksanakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dan
b. Forum TSBLP yang sudah terbentuk tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu. Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai persampahan sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 1968, PP No. 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengelolaan sampah, perizinan, lembaga pengelola, pembiayaan, kompensasi, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribuasi pelayanan persampahan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 27 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 4, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang secara konstitusional dilindungi
oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan di Daerah semakin meningkat dan berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas
manusia;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab
terhadap pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, sehingga
diperlukan pengaturan sebagai landasan dan pedoman dalam pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8 /2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1323) ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. Terdiri dari XVII Bab, 61 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Penyelenggaraan SPALD, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban Masyarakat, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Kerjasama dan Kemitraan, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Perizinan, Bab X Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI Insentif, Bab XII Kelembagaan, Bab XIII Sistem Informasi dan Penyuluhan, Bab XIV Larangan, Bab XV Sanksi Administratif, Bab XVI Ketentuan Peralihan, Bab XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Banggai Kepulauan maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penataan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup; bahwa urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; Permen LH Nomor 30 Tahun 2009; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan dan ruang lingkup; tugas dan kewenangan pemerintah daerah; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; peran serta masyarakat; sistem informasi lingkungan hidup; pembiayaan; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
37 halaman; Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.1. SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat