Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Konstruksi
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan rakyat dan potensi mineral logam, bukan logam dan batuan, tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan pelaksanaannya perlu diusahakan untuk menunjang pemerataan berusaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi lokal.
Pertambangan rakyat merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat, menggunakan alat-alat yang sangat sederhana dan luas wilayah pertambangan serta investasi yang terbatas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang tegas dan jelas, dalam rangka mengatur pengelolaan pertambangan rakyat di daerah agar pelaksanaannya dapat lebih tertib, berdayaguna, berhasil guna dan berwawasan lingkungan, maka perlu adanya landasan hukum pengaturan tentang pertambangan rakyat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain pembentukan peraturan perundang – undangan daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Pertambangan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertambangan Rakyat. Dimuat ketentuan umum, asas dan tujuan, penggolongan bahan tambang, wilayah pertambangan rakyat, izin pertambangan rakyat, pengelolaan limbah, pelaksanaan pertambangan rakyat, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, perlindungan masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, berakhirnya izin pertambangan rakyat, pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pertambangan rakyat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Terhadap perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan dimaksud dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 7/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian bangunan gedung perlu dilaksanakan penertiban dan penegakan hukum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 126 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2018, perlu disusun adanya mekanisme pengawasan dan penertiban bangunan gedung.
1. UU Nomor 28 Tahun 2002;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. UU Nomor 2 Tahun 2017;
5. PP Nomor 36 Tahun 2005;
6. PP Nomor 18 Tahun 2016;
7. Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016;
8. Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018;
9. Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011;
10. Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 34 Tahun 2018;
11. Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2015;
12. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020;
13. Perda Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017;
14. Perwali Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. objek dan subjek pengawasan dan penertiban;
b. pelaksanaan pengawasan dan penertiban bangunan gedung;
c. pembiayaan;
d. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Permukiman
ABSTRAK:
Sebagian besar wilayah permukiman penduduk asli dan pendatang masih kurang memenuhi standar layak huni dengan lokasi yang terpencil dan tersebar sehingga tata ruang dan tapak pemukiman yang sehat dan terkonsentrasi belum dapat terwujud.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1996; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 80 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2005; PERDA Propinsi Daerah Tk I Irian Jaya No. 3 Tahun 1993.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai standar dan kelayakan permukiman dan perumahan di wilayah Provinsi Papua, prasarana dan sarana wilayah, peran serta masyarakat dalam menjaga dan menata kawasan permukimannya, dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022
Menimbang : a. bahwa gudang sebagai suatu sistem logistik berperan
penting mendorong kelancaran distribusi Barang guna
memenuhi kebutuhan konsumen yang diarahkan
untuk memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna menciptakan kepastian berusaha dan
menjamin kepastian hukum bagi pemilik dan/atau
pengelola gudang serta pemerintah daerah, perlu
pengaturan gudang di wilayah Kabupaten Sleman;
c. bahwa peraturan daerah yang mengatur tentang
gudang di Kabupaten Sleman sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 .
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Klasifikasi Gudang; Pendaftaran; Pencatatan Dan Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 7, jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat