Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2015

Izin Usaha Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertambangan Rakyat. Dimuat ketentuan umum, asas dan tujuan, penggolongan bahan tambang, wilayah pertambangan rakyat, izin pertambangan rakyat, pengelolaan limbah, pelaksanaan pertambangan rakyat, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, perlindungan masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, berakhirnya izin pertambangan rakyat, pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2016
Tanggal Berlaku
13 Januari 2016
Sumber
Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 106
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan