Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertambangan Rakyat. Dimuat ketentuan umum, asas dan tujuan, penggolongan bahan tambang, wilayah pertambangan rakyat, izin pertambangan rakyat, pengelolaan limbah, pelaksanaan pertambangan rakyat, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, perlindungan masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, berakhirnya izin pertambangan rakyat, pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat