Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - Hukum Acara dan Peradilan - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 51/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK
MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin, guna mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat
miskin perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Lembaga Bantuan sebagai Pemberi persyaratan Hukum yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum harus memenuhi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Daerah;
d, memiliki pengurus;
c. memiliki program Bantuan Hukum; dan
f. memiliki advokat yang terdaftar pada Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Hukum Acara dan Peradilan- Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD 2021/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juncto Pasal 308 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara, dan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, kelancaran dan efektifitas dalam pemberian layanan bantuan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Lingkup Pemberian Bantuan Hukum, Proses Pemberian Bantuan Hukum, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 52 Tahun 2022
Hukum Acara dan Peradilan - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Lumajang Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, k elancaran dan efektifitas dalam pemberian layanan Bantuan Hukum, perlu diatur pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 13 Tahun 2022; 4. UU Nomor 16 Tahun 2011; 5. UU Nomor 5 Tahun 2014; 6. UU Nomor 9 Tahun 2015; 7. UU Nomor 30 Tahun 2014; 8. PP Nomor 42 Tahun 2004; 9. PP Nomor 72 Tahun 2019; 10. PP Nomor 17 Tahun 202; 11. PP Nomor 49 Tahun 2018; 12. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, berhak mendapatkan Bantuan Hukum meliputi: a. Litigasi; dan b. Non Litigasi yang mencakup : a. konsultasi; b. negosiasi; c. mediasi; d. konsiliasi; dan e. penilaian ahli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 52 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD 2021/ No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin dinamisnya tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, maka perlu memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
b. bahwa untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara agar sesuai ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Hukum Litigasi; Tata Cara dan persyaratan Pemberian Bantuan Hukum; Pembinaan; Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Hak Asasi ManusiaHukum Acara dan PeradilanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
ABSTRAK:
Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
a.pasal 78 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undang No. 1tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No. 30)
Pasal2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 30) diubah dan dibaca sebagai berikut: "3. Pada MahkamahAgung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa AgungMuda"
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1958.
Pasal2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 30) diubah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Ke Mahkamah Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat