DANA BERGULIR - MEKANISME PENGHAPUSAN PINJAMAN MODAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penghapusan Pinjaman Modal Dana Bergulir Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang
Nomor 34 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penghapusan
Pinjaman Modal Dana Bergulir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/ PMK. 06 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pinjaman modal dana bergulir, mekanisme penghapusan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
6 hal
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012
JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 35, BN 2013/NO 252; KEMENKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban
nasional di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/06/2012
tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian
Arsip Nasional Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen
sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 27/M Tahun 2010 tentang
Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05
Tahun 2010;
6. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012
tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,
jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang
penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan
penyelamatan arsip; Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian adalah jadwal retensi tentang
Pegawai Negeri Sipil di Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Inspektorat Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PermenPAN No. 15 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala BKN No. 22 dan No. 03 Tahun 2010; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Inspektorat Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2012.
Mencabut Pergub No. 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 35 Tahun 2012
pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo tahun anggaran 2013.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Mendukung Administrasi Pengelolaan Keuangan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 200; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2011; Perbup No. 3 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 4 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Terdiri dari 98 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 2012/No. 35 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia Di Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 35 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa tugas pokok dan fungsi merupak;m pedoman
dasar dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan yang ada
pada masing-masing jabatan struktural Rumah Sakit
Umum Daerah Abunawas Kota Kendari;
b. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari,
perlu diatur mengenai Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Abunawas Kota
Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Penjabaran Tugas
Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah
Abunawas Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahim Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 8 Tahun 2012 Pembentukan Organisasi dan Tata
Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/No.24 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pclaksanaan dan pengawasan pembangunan tahunan
daerah, Pemerintah Daerah tiap tahun wajib menyusun
Rencana Kerja Pembangunan Daerah; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan dan
perkembangan kondisi dan siruasi daerah yang meliputi
asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan,
prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah serta kondisi lainnya,
maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, serta memperhatikan
ketentuan PasaJ 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 20 IO
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Purworcjo Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010
Nomor 3);
15. Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 20ll-2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 201 l
Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun
2011 tentang Rcncana Tata Ruang wilayah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten PurworejoTahun 2011 Nomor 27);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012
Nomor 3).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 merupakan dolcumen perencanaan pembangunan Kabupaten
Purworejo untuk Tahun 2012 dan sebagai pedoman penyusunan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012. Sistematika Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2012 adalah scbagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan Tahun Lalu dan
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
BAB Ill : Rancangan Kcrangka Ekonomi Makro Daerah dan Kerangka
Pendanaan
BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2012
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah Berdasarkan
Urusan Kewilayahan
BAB VI : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat