Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2012

Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 merupakan dolcumen perencanaan pembangunan Kabupaten Purworejo untuk Tahun 2012 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012. Sistematika Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 adalah scbagai berikut: BAB I : Pendahuluan BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan BAB Ill : Rancangan Kcrangka Ekonomi Makro Daerah dan Kerangka Pendanaan BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2012 BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah Berdasarkan Urusan Kewilayahan BAB VI : Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/No.24 Seri E Nomor 22
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan