PETUNJUK - TEKNIS - PENYALURAN - BERAS - BERSUBSIDI - BAGI - MASYARAKAT - BERPENDAPATAN - RENDAH - TAHUN - 2015
2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2015/NO.3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BERAS BERSUBSIDI BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH TAHUN 2015
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat telah menetapkan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah atau Program Raskin untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras, maka sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjar tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2015.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2015, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika; Tim Koordinasi Penyaluran Raskin Tingkat Kota; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
27 hlm (lampiran 20 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa masih terdapat masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surakarta yang tidak mendapat alokasi Beras Miskin dari Pemerintah Pusat sehingga perlu dialokasikan dan disalurkan Beras dari Pemko Surakarta; bahwa demi terselenggaranya Penyaluran beras yang tertib, tepat guna, tepat sasaran, tertib administrasi dan bermanfaat bagi RT sasaran perlu diatur Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun2 015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang petunjuk Teknis Penyaluran Bersa Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 18 Tahun 2012; UU no 23 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 2002; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan dan sasaran, penatalaksanaan, mekanisme, pengembalian, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
Peraturan Walikota Surakarta Nomro 1B Tahun 2014 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Uang Duka Bagi Warga Tidak Mampu Kota Tegal Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu meringankan beban warga
tidak mampu Kota Tegal yang berduka cita karena anggota
keluarganya meninggal dunia, perlu memberikan bantuan
uang duka bagi warga tidak mampu kepada ahli waris
warga Kota Tegal yang meninggal dunia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Bantuan Uang Duka Bagi Warga Tidak Mampu
Kota Tegal Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, persyaratan, tata cara pengajuan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1b Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surakarta yang tidak mendapat alokasi Beras Miskin dari Pemerintah Pusat dalam memenuhi kebutuhan pangan utamanya kebutuhan beras, dipandang perlu diberikan bantuan beras dari cadangan pangan daerah Kota Surakarta; bahwa dalam memberikan bantuan beras sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran, tertib administrasi dan bermanfaat bagi Rumah Tangga Sasaran; baha berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2014;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; PP No 68 Tahun 2002; Perpres No 54 Tahun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan dan sasaran, penatalaksanaan, mekanisme, pengalihan penerima raskinda, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2b Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyakarat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan, salah satunya Pemerintah mengadakan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau/murah; bahwa pelaksanaan secara Nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah) Tahun 2014; bahwa dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program RASKIN) di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2014;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1985; UU No 19 Tahun 2003; Uu No 32 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2013; PP No18 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 68 Tahun 2002; PP No 7 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 15 Tahun 2010; Inpres No 3 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penanggung jawab dan pelaksana program raskin, perencanaan dan penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 360/39 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 269 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana Kota Baubau
ABSTRAK:
a
. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoo
rdinas
i dan menyeluruh maka diperlukan Prosedur Te
tap (PROTAP) Penanggulangan Bencana sebagai pedoman bagi aparat
/
instansi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pengu
r
angan ris
iko bencana di K
ota Baubau; b
. bahwa berhubung dengan maksud huruf a
, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggul
an
gan Bencana di K
ota B
aubau;
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye
l
engggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Ko
rups
i, Kol
usi dan Nepotisme (Le
mbaran Neg
ar
a Republik I
ndones
i
a Tahun 1
999 Nomor 75
, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 3851); 2
. Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota B
au
-Bau (Lembaran Negara Repub
l
ik I
ndonesia Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Nega
r
a Repu
blik I
ndonesia Nomor 4120 ); 3. Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan D
aerah (
Le
mbaran Negara Republik Indonesia T
ahun 2004 Nomor 125, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 12 T
ahun 2008 Tentang Perubahan K
edua atas Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
a Nomor 4844); 4
. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
; 5
. Undang-Undang Nomor 24 T
ahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 723
); 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 t
entang Penataan Ruang (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4725
); 7. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan
g Pembentukan Peraturan P
erundang-
undan
gan (Le
mbaran Negara Republik Indonesi
a Tahun 2011 Nomo
r 82
), Tambahan Lembaran Negara Repub
l
ik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nom
o
r 38 T
ahun 2007 t
e
ntang Pembagi
an Urusan Pemerintahan A
ntara Pemerintah
, Pemerintahan D
aerah Provi
nsi dan Peme
rintahan Daerah K
abupaten/Kota (L
embaran N
egara Republik Indo
nesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a N
omor 4737 ); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lemb
aran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a tahun 2007 N
omo
r 89, Tambahan Lembaran N
egara Repu
blik I
ndonesia N omor 4 7 4
1); 10
. P
eraturan Pemerintah Nomor 2
1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tamb
ahan Lembaran N
egara Republi
k I
ndonesia N
omor 4828
); 11. Pe
raturan Pemerintah N
omor 22 Tahun 2008 t
entang Pendanaan Pe
n
gel
olaan B
antuan Bencana D
aerah (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a Nomor 4829)
; 12
. Peraturan Pemerintah Nomo
r 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga I
nternas
ional dan Le
mbaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830)
; 13
. Peraturan Presiden Nomo
r 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Benc
ana (
Lembaran Negara Republik Indones
ia T
ahun 2008 No
mo
r 69,Tambahan Lembaran Neg
ara Re
publik Indo
nes
i
a Nomor 4830); 14. Peraturan D
aerah Ko
ta Baubau Nomo
r 2 Tahun 2011 ten tan
g Perubahan atas Peraturan D
aerah Kota Bau
-B
au Nomor 2 T
ahun 2008 t
entang Organisasi dan T
ata Ke
rja Di
nas Daerah K
ota B
au
-B
au (Lemb
aran D
aerah Kota B
au
bau T
ahun 2011 Nomor 2)
; 15. Peraturan Daerah K
ota B
aubau Nomor 1
0 Tahun 2012 tentang Pembentukan Org
anisa
si dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Be
n
c
ana D
aerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota B
aubau Tahun 2011 No
mor 10)
; 16
. Peraturan Menteri Dalam N
egeri Nomo
r 46 Tahun 2008 t
e
ntang Pedoman Organ
i
sasi dan Tata Kerja B
adan Penanggulangan Bencana Daerah; 17
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentan
g Pembentukan Prociuk Hukum D
aerah (Serita N
egara Republik I
ndon
esia Tahun 2014 Nomor 32
);
PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA BAUBAU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat