Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2011

Pokok-pokok Penyelenggaraan Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia dalam Menanggulangi Akibat Bencana Alam, Pengungsian dan Bantuan Kemanusiaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia dalam Menanggulangi Akibat Bencana Alam, Pengungsian dan Bantuan Kemanusiaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2011
Tanggal Pengundangan
08 April 2011
Tanggal Berlaku
05 April 2011
Sumber
BN.2011/No.215, peraturan.go.id : 16 hlm.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan