Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH OTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR,
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab II huruf D angka 1 huruf o Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Analisis Standar Belanja,Pengendalian dan Pengawasan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
-
-
109 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2022; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2023.
peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
4 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2023
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/18/M.PAN/2/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika dan Angka Kreditnya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan perencanaan kinerja
perangkat daerah yang memuat program, kegiatan, lokasi,
dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan
pendanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan guna
melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada
RKPD Tahun 2024. Renja Perangkat Daerah menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Renja Perangkat Daerah menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah. Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 23 Tahun 2023
Permenkumham No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Permenkumham No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Tata Cara - Pengundangan - Peraturan Perundang-Undangan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 23, BN 2023 (1100): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan pengundangan peraturan perundang-undangan terhadap jenis peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, serta untuk mempermudah dan mempercepat proses pengundangan peraturan perundang-undangan secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1071) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1753), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam sistem informasi Peraturan Perundang-undangan merupakan dokumen resmi dan autentik.
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 64
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan; b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Dasar, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang ,Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Bagian Keempat Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bagian Kelima Bidang Kebudayaan,Bagian Keenam Bidang Pembinaan Ketenagaan.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
21 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 23, BN.2023 (322)/ 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi lembaga negara lain di luar kawasan ekonomi khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan hukum, pengaturan mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi lembaga negara lain di luar kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria perguruan tinggi, syarat penyelenggaraan, standar penyelenggaraan, tata kelola, akreditasi, evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 23 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 46) sebgaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas
Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 189)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
dinas perhubungan - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 457
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi dan Penyetaraan Jabatan
Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional perlu
dilakukan penataan uraian tugas pokok, fungsi, tata
kerja dan struktur organisasi pada Dinas Perhubungan,
sehingga dapat meningkatkan efektifitas, dan efisien
kinerja pelayanan kepada publik, di lingkungan
Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24a
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian tugas pokok fungsi organisasi
dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali
Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Nomor
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 46) sebgaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Nomor Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas
Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 189)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat