Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada RKPD Tahun 2024. Renja Perangkat Daerah menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Renja Perangkat Daerah menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah. Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat