Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian potensi kekayaan perairan dan sumber daya ikan sebagai salah satu sektor andalan di Kabupaten Buton Selatan, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan Izin usaha dibidang perikanan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Usaha Perikanan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan pengaturannya diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubhan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4632);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Izin Usaha Perikanan (IUP)
Bab V Penerbitan Izin dan Pengecualian
Bab VI Kewajiban Pemegang Izin
Bab VII Pencabutan IUP, SPI dan SIKPI
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Cara Mengukut Tingkat Penggunaan Jasa
Bab X Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Wilayah Pungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan Retribusi
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Keberatan
Bab XII Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XVII Kadaluwarsa Penagihan
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab VIII Tentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998
tentang ruang lingkup dan jenis – jenis
Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat
II, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
raga merupakan Retribusi Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1924);
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Tentang pelaksanaan Undang – undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
Tentang penyediaan dan penggunaan tanah
untuk keperluan tempat pemakaman
(Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3350);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah Perubahan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Pedoman pengesahan
Peraturan Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang tata cara pemeriksaan
dibidang Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang ruang lingkup dan jenis –
jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
tentang Komponen tariff Retribusi;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Daerah
Tingkat II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; serta penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018
PBB - perdesaan dan perkotaan - penghapusan - sanksi administratif
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD No 7/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pekalongan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, secara efektif berlaku minimal milai 1 Janurai 2013 dan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berupa stimulus fisikal penghapusan sanksi administratif, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB - P2, Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB - P2, Jangka Waktu Penghapusan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Kolaka, maka perlu ditetapkan Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tsihun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3634);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
508, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun
2020 tentang penetapan harga patokan Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
13. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK PAJAK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, MASA PAJAK
DAN TERUTANGNYA PAJAK SERTA TARIF PAJAK
BAB IV
PENGELOLAAN PUNGUTAN
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN
PENAGIHAN PAJAK
BAB VI
PENGURANGAN PAJAK
BAB VII
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah dapat mengatur pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah belum mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab III dan Bab IV, yakni Bab IIIA (Pasal 19A)
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.-, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 Tanggal 25 Mei 2014 yang membatalkan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013
3 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan
kemudahan dalam rangka pelaksanaan
pengoperasian bukti lulus uji berkala, dan
dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, serta
berdasarkan ketentuan Peraturan Direktorat
Jendral Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402 /DRJD/2017 tentang pedoman
Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan
Bermotor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan
Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Direktorat
Jendral Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman
Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan
Bermotor, perlu adanya peninjauan kembali
terhadap tarif retribusi pengujian kendaraan
bermotor.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor. Terdiri atas 3 Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Wali kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018
tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018
Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat