Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten Pulau Morotai yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan, pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Kegiatan usaha peternakan dan pemeliharaan ternak yang dilepas atau digembalakan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, keamanan maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga perlu diadakan penertiban. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penertiban ternak, maka diperlukan pengaturan tentang pemeliharaan dan penertiban ternak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemeliharaan Ternak, Penertiban Ternak, Bantuan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Nias TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, agar berjalan optimal dan sampai kepada sasaran maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 158 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010, maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 201 O tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun 2010 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; ]bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pres.den Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Neqeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan /SR 130 I 11 /2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Alokas dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2009 diubah
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian,Perikanan,Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu mengatur mengenai
Komisi Penyuluhan Provinsi yang bertugas memberikan masukan
kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan
strategi penyuluhan provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur Tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Keanggotaan;
4. Tugas Dan Wewenang;
5. Tata Kerja;
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 5 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46482/2023pg00350005.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpanjangan Penugasan Kepada PT Jatim Grha Utama Untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi stok beras di Provinsi Jawa Timur yang mulai berkurang berdampak terhadap kenaikan harga beras di tingkat konsumen yang dapat menimbulkan inflasi, sehingga dibutuhkan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok melalui intervensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Pertanian tanggal 2 Februari 2023 Nomor 24/KN.110/M/02/2023 hal Distribusi Beras Impor di Jawa Timur, pada prinsipnya untuk memenuhi ketersediaan beras yang mencukupi guna memenuhi kebutuhan masyarakat di Jawa Timur dan dalam rangka mencegah terjadinya kenaikan harga beras dan inflasi akibat kekurangan pasokan beras, dapat dilakukan melalui pemanfaatan beras yang diperoleh dari importasi;
c. bahwa penugasan kepada PT Jatim Grha Utama untuk melaksanakan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok melalui kegiatan lumbung pangan Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur telah berakhir, sehingga perlu untuk diperpanjang;
d. bahwa berdasarkan ketentuan huruf G angka 57 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok;
e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, pedoman, dan landasan hukum terhadap pelaksanaan perpanjangan penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk melakukan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok melalui kegiatan lumbung pangan diperlukan pengaturannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perpanjangan Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok melalui Kegiatan Lumbung Pangan Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 95);
7. Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 8 Seri E);
Pemerintah Provinsi memperpanjang penugasan PT JGU untuk melaksanakan stabilitasi harga Barang Kebutuhan Pokok melalui kegiatan Lumbung Pangan. Perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud mencakup kegiatan:
a. mengoptimalkan kerja sama dengan pelaku usaha dan BUMD;
b. mengoptimalkan sistem resi gudang dan manajemen stok internal; dan
c. memasarkan Barang Kebutuhan Pokok.
Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud meliputi:
a. beras;
b. daging ayam ras;
c. daging sapi;
d. minyak goreng; e. telur ayam ras; f. gula pasir;
g. bawang merah;
h. cabai keriting;
i. kedelai;
j. tepung terigu;
k. jagung; dan
l. komoditas lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2014/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2013 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
ABSTRAK:
bahwa agar pemantauan, pengawasan penyaluran dan
penyediaan pupuk di Kabupaten Kendal lebih dapat
terkoodinir dengan baik dan lancar, maka perlu
mengubah susunan keanggotaan Komisi Pengawasan
Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 12 Tahun 1992; UU No 8 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 13 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 tahun 1950;PP No 7 tahun 1973; PP No 16 tahun 1976; PP No 8 tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 77 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 15 tahun 2011; Perpres No 1 Tahun 2007; Permentan No 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permerindag No 17/M-DAG/PER/6/2011; PErmentan No 70/Permentan/SR,140/10/2011; permendagri No 1 Tahun 2014; perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perbup kendal No 38 tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Kendal No 38 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2009/Nomor 5 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Penyaluran dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi Untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Telur dan Ayam Pedaging
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga semakin berkembang pengusaha ternak ayam, baik ayam ras petelur, ayam ras pedaging maupun bukan ayam ras; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka penggalian sumber pendapat Asli Daerah Sendiri, dipandang perlu mengenakan retibusi atas penjualan telur ayam dan ayam pedaging baik ayam ras maupun ayam bukan ras, serta pengaturannya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1969; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi penjualan telur dan ayam pedaging yang meliputi maksud dan tujuan, obyek dan subyek retribusi, kewajiban dan larangan pedagang telur/ayam pedaging, pembinaan, terif tetribusi serta ketentuan pidana dan penyidikan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1996.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1976/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa pendapatan Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada pendapatan Rumah Pemotongan Hewan perlu diusahakan ada peningkatan; bahwa untuk mencapai peningkatan tersebut perlu adanya penyesuaian tarip retribusi pemeriksaan/sewa tempat-tempat pemotongan pada rumah-rumah Pemotongan Hewan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk mengadakan langkah-langkah tersebut diatas diperlukan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang
Pemotongan Ternak Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Juli 1955 diundangkan pada Lembaran Jawa Tengah tanggal 29 Pebruari 1956 (Tambahan Seri C tahun 1963 No. 16);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 18 Juli 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1955 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 diundangkan pada tanggal 14 Desember 1974 pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1976.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemotongan Ternak tanggal 11 Juli 1955 dan eraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Dan
Budidaya Hewan Potong Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya
Hewan Potong Kota Semarang sebagai salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah harus dikembangkan dan dikelola secara profesional sesuai
dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur kembali
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya
Hewan Potong Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah
berdiri sejak tahun 1981 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
4. Modal;
5. Pengurus;
6. Direksi;
7. Badan Pengawas;
8. Rapat Umum Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Kerjasama;
16. Pembubaran;
17. Perubahan Status Perusahaan;
18. Perubahan Status Aset Perusahaan;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan dan
Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1999
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat