Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Pangan dan gizi merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan manusia hingga perseorangan dan untuk menjamin kebutuhan pangan dan gizi masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan di tingkat daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan pangan dan gizi yaitu adanya ketersediaan pandan dan distribusi pangan; cadangan pangan daerah; penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat; pencegahan dan penanggulangan masalah pangan; dan keamanan pangan. Selain itu juga diatur terkait kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi; peran serta masyarakat; pengembangan sumber daya manusia; pemberian sanksi administratif atas penyimpangan penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
b. bahwa dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016 perlu pengalokasian pupuk bersubsidi menurut Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan dan Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Materi Pokok: Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani dan atau Petambak yang telah bergabung dalam kelompoktani dan menyusun RDKK dengan ketentuan : a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai dengan areal yang diusahakan setiap musim tanam; b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau c. Petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam. Pupuk Bersubsidi tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Bupati melalui Dinas Pertanian Kabupaten kepada Dinas Pertanian Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2016
HARI MUNTOK WHITE PEPPER, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI LADA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.6 SERI E 2016 / NOREG : 7.10/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Muntok White Pepper, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada
ABSTRAK:
Untuk mengembalikan kejayaan Muntok White Pepper di Kabupaten Bangka Barat, dipandang perlu menetapkan Hari Muntok White Pepper yang merupakan bagian penting bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Hari Muntok White Pepper merupakan sebuah apresiasi bagi penumbuhan komitmen dan semangat untuk petani lada di Kabupaten Bangka Barat, untuk menentukan tanggal yang merupakan pedoman dan acuan bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan Hari Muntok White Pepper.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan Hari Muntok White Pepper Di Kabupaten Bangka Barat, Peringatan Hari Jadi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
1.KETENTUAN UMUM; 2.TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN; 3.PERENCANAAN; 4.PERLINDUNGAN PETANI; 5.PEMBERDAYAAN PETANI; 6.PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.PERAN SERTA MASYARAKAT; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan
masyarakat secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global,
kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak
adil, Petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
4. Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).
Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemandirian dan kedaulatan Petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan,
kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik;
b. melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga;
c. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani;
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani;
e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha
tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan
berkelanjutan; dan
f. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani.
Ruang Lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani
meliputi :
a. perencanaan;
b. perlindungan petani;
c. pemberdayaan petani;
d. pembiayaan;
e. pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat di daera, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1
Tahun 2015;
1. asas, maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. sumber daya
4. peternakan
5. kesehatan hewan
6. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
7. otoritas veteriner
8. pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesejahteraan hewan
9. pengembangan sumber daya manusia
10. penelitian dan pengembangan
11. pembinaan dan pengawasan
12. sanksi adminitratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati perlu diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri maupun terintegrasi dengan budidaya tanaman pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan, sebagai sumber daya hewan dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Serta berdasarkan UU No. 18 Tahun 2009, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2009; Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 tahun 1950; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 82 tahun 2000; PP No. 28 tahun 2004; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2012; PP NO. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2013; Perpres No. 30 tahun 2011; Perda kanbupaten Kebumen No. 1 tahun 2010; Perda Kabupaten Kebumen No. 23 Tahun 2012
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Perencanaan
4. Kawasan Peternakan
5. Kesehatan Hewan
6. Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
7. Otoritas Veteriner
8. Sumber Daya
9. Pemerbdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
10. Pengembangan Sumber Daya Manusia
11. Peneletian dan Pengembangan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Pembiayaan
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib sesuai dengan kemampuannya untuk ikut serta dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraanya, khususnya dibidang pertanian sejalan dengan amanat pancasila dan UUD RI Tahun 1945, dimana salah satu tujuan pembangunan pertanian adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani;
Bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian dan perkebunan, petani mempunyai peran sentral dan pemberi kontribusi yang besar dan nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan sehingga petani sebagai pelaku pembanguan pertanian perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan;
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 8 UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah daerah kabupaten banggai perlu menetapkan kebijakan terhadap perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Diatur tentang perencana; perlindungan petani; pemberdayaan petani; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pendanaan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman, Penjelasan: 12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat