Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2016

Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas, Maksud dan Tujuan 2. Ruang Lingkup 3. Perencanaan 4. Kawasan Peternakan 5. Kesehatan Hewan 6. Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan 7. Otoritas Veteriner 8. Sumber Daya 9. Pemerbdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan 10. Pengembangan Sumber Daya Manusia 11. Peneletian dan Pengembangan 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Pembiayaan 14. Sanksi Administratif 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/ No. 8
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan