PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KAB KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004, UUD No..40 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 1996, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.9 Tahun 2012, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Pembagian Dividen, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2021
PERNYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PI. TATA TUNAQ BERKAH PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (PERSERODA)
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PT. TATA TUNAQ BERKAH PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai
upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber
pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi
terhadap pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah
melakukan penyertaan modal pada Kabupaten Lombok
Utara;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap
penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa
penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara Pada Perusahaan Perseroan Daerah
(PERSERODA) PT. Tata Tunaq Berkah Kabupaten
Lombok Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tar::bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Ol7 tent"ang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negera republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 3O5, Tambahan Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6O37);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Dewan
Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 700);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2019 Nomor 77).
PERNYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PI. TATA TUNAQ BERKAH PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (PERSERODA). Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Bentuk dan Besarnya Penyertaan Modal, Bab III Penambahan, Pengurangan dan Penarikan Penyertaan Modal, Bab IV Pembagian Keuntungan, Bab V Pertanggungjawaban, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
PADA PDAM "TULUNGAGUNG"
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang pen ting bagi
kehidupan masyarakat sehingga diperlukan peningkatan
pelayanan air minum pada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan air minum
pada masyarakatr, perlu dilakukan penguatan struktur
permodalan dan/atau pengembangan udaha pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum “TIRTA CAHYA
AGUNG” Kabupaten Tulungagung melalui penyertaan
modal untuk menambah modal Perusahaan sepanjang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
pada PDAM “Tulungagung”;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2012
Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
pada PDAM “Tulungagung”
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
Jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan khususnya dalam mendukung pencapaian target pelayanan Air Minum Pemerintah Indonesia, telah ditetapkan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM. Dalam pencapaian target pelayanan air minum nasional tersebut, Pemerintah Daerah akan menerima hibah dari Pemerintah sebagai tambahan dana untuk pengembangan pelayanan air minum yang harus diserahkan kepada PDAM dalam bentuk penyertaan modal daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; PERDA Kabupaten Kuningan No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Kuningan No 17 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013.
Ketentuan dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah ini merubah ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018
perusahaan umum daerah aman mandiri-penghasilan dewan pengawas, direksi, kepala bagian dan pegawai
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 453.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS, DIREKSI,
KEPALA BAGIAN DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kota Tidore Kepulauan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Kepala Bagian dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasulan Dewan Pengawas, Penghasilan Direksi, Kepala Bagian dan Pegawai, dan Sumber dan Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005. PP No. 1 Tahun 2008, PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1999.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada Bank Jateng
- Penyertaan modal mulai Tahun 1999 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima milyar rupiah).
- Penyertaan modal sampai dengan Tahun 2017 sudah dipenuhi sebesar Rp14.358.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah).
- Kekurangan Penyertaan Modal sebesar Rp30.642.000.000,00 (tiga puluh milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah) dianggarkan dalam APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan usaha dan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Klaten ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dalam pengembangan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 dan penambahan satu ayat baru yaitu ayat (3); perubahan Pasal 4; penambahan tiga ayat pada Pasal 6 yaitu ayat (1), (3), dan (4) serta di ayat (2) ditambahkan huruf d.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat