Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum; menunjang terwujudnya pembentukan Produk Hukum di Desa secara sistemik dan koordinasi; melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Desa yang antara lain memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala daerah serta melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No. 6 Tahun 2003 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun ; PP No. 59 Tahun; Perpres No. 87 Tahun 2014 ; Permendagri No. 111 Tahun 2014 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ;
Perda ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah, termasuk di dalamnya mengatur tentang, produk hukum desa; materi muatan produk hukum desa; peraturan desa; peraturan bersama kepala desa; peraturan kepala desa; peraturan BPD; keputusan kepala desa; keputusan BPD; pembiayaan pembentukan produk hukum desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 30 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2017
dprd kabupaten halmahera barat-hak keuangan dan administratif pimpinan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga Perda No. 17 Taun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan tersebut, peru ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
18 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2017
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 240
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Adminitratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daersh, perlu menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No.17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 17 Tahun 2014
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 2001
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 78 Tahun 2005
13. PP No 18 Tahun 2014
14. Perpres No. 87 Tahun 2014
15. Permendagri No. 7 Tahun 2006
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006
17. Permendagri No. 21 Tahun 2007
18. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dana operasional pimpinan DPRD tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, dan penggunaanya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efesiensi, dan akuntanbilitas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Pada saat Perda ini diundangkan, Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD kabupaten Kaur, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD Kabupaten kaur, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Perda Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 2007
15 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/1/2017, TLD No. 177/2017, LL SETDA KAB. MTB : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.456
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan adanya beberapa keputusan mendagri yang membatalkan beberapa Peraturan Daerah Provinsi Lampung, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah tersebut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UndangUndang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 1 -~ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Irigasi, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Perkoperasian, Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah; dan Perda Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Panas Bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
erda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Irigasi, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Perkoperasian, Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah; dan Perda Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Panas Bumi
4 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
SALINAN
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta Tata Cara Pengambilan Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Dana Operasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VI
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
NOMOR : 01 TAHUN 2017
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan standar mutu pendidikan dan memberi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan bidang pendidikan diperlukan suatu lembaga khusus yang menanagani bidang pendidikan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu membentuk Majelis Pendidikan Daerah Kota Sabang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Sabang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No.44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2006;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keanggotaan, Kepengurusan, Alat kelengkapan, mekanisme Rapat, Tata Kerja, Sekretariat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di wilayah Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 14 Tahun 2016; Perda Prov. Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Wakatobi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup; kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pendanaan dan sistem pembiayaan; tugas dan kewajiban; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal; persyaratan dan sanksi administrasi; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; . Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
69
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat