Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatandan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 1999; PP No 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 danNomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011dan Nomor 7 Tahun 2011; PerMeni Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 4 tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan KTR; 3. Kewajiban Dan Larangan; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. pembinaan Dan Pengawasan; 6. Sanksi Administratif; 7. Penyidikan; 8. Sanksi Pidana; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Dan Pemanfaatan Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi
sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk
hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan
ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik
dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan
peruntukan dari komponen-komponen air;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota,
perizinan pembuangan air limbah ke sumber air dan izin Pemanfaatan
air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008
Terdiri dari Pasal Bab yaitu Ketentuan Umum, Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air, Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah, Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Izin Pembuangan Dan Pemanfaatan Air Limbah
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Bank Pohon
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
b. bahwa dalam rangka memberikan wadah bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perorangan, dunia usaha serta pihak lain untuk berperan aktif mengampanyekan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup melalui gerakan donasi bibit pohon perlu menyelenggarakan Program Bank Pohon.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 18).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tujuan Penyelenggaraan Program Bank Pohon, Kelembagaan, Pengelolaan Program Bank Pohon, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2018
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kebersihan Dan Persampahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kebersihan dan Persampahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis Kebersihan dan Persampahan telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Kebersihan dan Persampahan memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kebersihan dan Persampahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kebersihan dan Persampahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4, TLD No.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa sampah merupakan semua benda atau produk sisa yang dapat menganggu kebersihan, kesehatan, kenyamanan dan keindahan bagi lingkungan dan manusia
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Pemeliharaan Kebersihan; Pengelolaan Persampahan/Kebersihan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Besarnya Retribusi Kebersihan Serta Cara Pemungutan Dan Pembayarannya; Penagihan; Wilayah Pungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Penyuluhan Kebersihan; Larangan Dan Sanksi; Pengawasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
23 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2016
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan salah satu hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga
kualitasnya agar tetap dapat menunjang
pembangunan berkelanjutan. Peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan
di Kabupaten Magelang telah memberikan kontribusi
terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup,
sehingga mengancam kelangsungan fungsi
lingkungan hidup. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
menunjang pembangunan berkelanjutan di
Kabupaten Magelang, perlu landasan yang kuat
mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam suatu Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas dan Wewenang
3.Perencanaan
4.Pemanfaatan
5.Tim Koordinasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
6.Pengendalian
7.Pemeliharaan
8.Anggaran Berbasis Lingkungan
9.Hak, Kewajiban, dan Larangan
10.Kerjasama dan kemitraan
11.Peran Masyarakat
12. Ekosistem Lokal, Merti Kali dan Forum Gunung
13.Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
14.Sistem Informasi Lingkungan Hidup
15.Perizinan
16.Pembinaan
17.Pengawasan
18.Sanksi Administratif
19.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
20.Penyidikan
21.Ketentuan Pidana
22.Ketentuan Peralihan
23.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
89 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi penyusunan, target pengurangan, pemantauan dan evaluasi, pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan, pihak yang terlibat dalam Sektor Utama dan Sektor Pendukung dan hasil capaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2018.
20 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 4, BN.2017/No.1158, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di wilayah Kabupaten Batang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang. Bahwa tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan merupakan kewajiban hokum perusahaan yang sedang melakukan kegiatan atau usaha untuk mengantisipasi, memelihara, dan memperhatikan serta mengatasi permasalahan dampak social budaya, dampak ekonomi dan dampak kesehatan masyarakat akibat usaha yang dilakukannya. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perseroan selaku subjek hokum mempunyai tanggung jawab social dan lingkungan. Bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab social dan lingkungan oleh perusahaan dapat memberikan hasil yang optimal, maka kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kebupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 tentang Perubahan Keempat Atas Bina Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Lingkungan. Peraturan Menteri Sosial No.6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Sasaran Penyelenggaraan TJSP, Program Dan Kegiatan TJSP, Pelaksanaan TJSP, Forum TJSP, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan TJSP, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
22 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN 2020/ NO 67; http://jdih.menlhk.co.id/: 18 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat