PEDOmAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PEkON TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PEKON TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun
Anggaran 2019, perlu disusun suatu pedoman yang
akan digunakan oleh Pemerintah Pekon dalam
merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Pekon
UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.16 Tahun 2018, Permenkeu No.193/PMK.07 /2018, PERDA No. 4 Tahun 2015, PERDA No.8 Tahun 2016, PERDA No.11 Tahun 2018, PERBUP No.58 Tahun 2014, PERBUP No.56 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pekon Tahun
Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Halaman 31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 2 Pebruari Tahun
2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2008;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
27. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Instansi Pemerintah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2008.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2023
PERGUB Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan den@n Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322) ;
6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) ;
7. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (1embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 7);
8. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 43);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggung
jawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), dengan dilampiri laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 {enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14
Tahun 2016 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8
Tahun 2018 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5
Tahun 2019
MENGATUR TENTANG RINCIAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, DILAMPIRKAN JUGA LAPORAN KEUANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
maka perlu ditetapkan batas uang persediaan/ganti uang
persediaan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4738);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007, Nomor
01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 08);
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2011, Nomor 11);
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2014, Nomor 13).
1. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kas pada awal tahun anggaran yang tidak
dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
2. Ganti Uang Persediaan (GU) merupakan uang pengganti atas penggunaan Uang Persediaan (UP) yang tidak dapat
dilakukan dengan pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Serta Mekanisme Pertanggungjawaban Apbd Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Landasan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Di Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP RI No.65 Tahun 2001; PP RI No.66 Tahun 2001; PP RI No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP
No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERPRES No.54 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.55 Tahun 2008; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.SE.900/316/BAKD Tahun 2007 Perihal Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Samarinda No.10 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.55 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Besaran Uang Persedian Dan Batas Ganti Uang Persediaan Serta Mekanisme Pertanggungjawaban Apbd Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 11);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Pasal 4
Peruntukan belanja serta ketentuan pertanggungjawaban untuk Ganti
Uang Persediaan diatur sebagaimana terdapat dalam lampiran II
Peraturan Walikota ini.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 01 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2018/No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggarari Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran
2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
s.
6.
7.
8.
9.
I 0.
11.
12.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 centang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4575);
13.
14.
15.
16.
17.
18.
J 9.
20.
21.
22.
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturar Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor I 06,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara- Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan · Kcuangan
Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah
Kabupaten"Pinrang Tahun 2008 Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nornor 7 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan _Adm.inistratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat
Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 087 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya usulan perubahan rincian obyek pada Perangkat Daerah karena kegiatan mendesak, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 087 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019 perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 087 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Brebes No. 087 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 087 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 87) diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 diubah; Ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2017
PENGELUARAN MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105A Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya dan Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari dan berdasarkan RAPBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 masih dalam proses penyusunan, sehingga tidak dapat dilakukan beban pengeluaran sebelum ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah; UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; UU Nomor 25 Tahun2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Permendgri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan kemendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Kepmendagri Nomor 131.14-10229 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau; Perbub Kampar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan sehingga Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya untuk belanja bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa, dan keperluan kantor sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat