1. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kas pada awal tahun anggaran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung; 2. Ganti Uang Persediaan (GU) merupakan uang pengganti atas penggunaan Uang Persediaan (UP) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat