PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KEBERSIHAN - PEMAKAMAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan struktur organisasi dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dibidang kebersihan dan pemakaman, maka dipandang perlu meningkatkan kedudukan organisasi dan tata kerja Kantor Pengelola Kebersihan dan Pemakaman Kota Jambi menjadi Dinas Kebersihan dan Pemakaman; Peningkatan kedudukan organisasi dan tata kerja yang dimaksud harus didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, peralatan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional; Pengaturan tentang pengelolaan kebersihan dan pemakaman sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan penataan struktur organisasi sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan
Pemakaman.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN, yang meliputi; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; ESELONERING DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga Desa yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Desa, mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa serta menyalurkan dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat Desa
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian/istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang.
- Fungsi dan Tugas BPD.
- Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD.
- Mekanisme Musyawarah BPD dan Peraturan Tata Tertib BPD.
- Biaya Pengisian Anggota BPD Dan/Atau Anggota BPD Antar Waktu.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
23 hal
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 5, BN.2022/No.755, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 41 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 69 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspekorat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu penetapan wilayah pengawasan setiap inspektur Pembantu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.38 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perbup No 1 Tahun 2008; Perbup No 69 Tahun 2008;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/No. 4 Seri 5 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2011. Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di pasar Purworejo perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tercapai kejelasan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dan kepastian hukum bagi Pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkannya. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di pasar Purworejo.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : setiap kendaraan yang parkir di Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda kab Purworejo No 10 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 32/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat daerah di Kota Mojokerto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kata Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kata Mojokerto Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kata Majakerta Tahun 2020 Nomor 27 /D, Tambahan Lembaran Daerah Kata Majakerta Nomor 27 /D), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2A dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak relevan lagi
sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8
Agustus 1950);;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Nomor
5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
11.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Bidang Penanaman Modal;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 2).
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2008 Nomor: 15).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Judul Paragraf 4 diubah;
3. Ketentuan pasal 112 diubah;
4. Ketentuan pasal 11 diubah;
5. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31 A;
6. Ketentuan Pasal 32 diubah;
7. Diantara Pasal 32 dan Bab V disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 32 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor Nomor 15; Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 12) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan perangkat daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah oleh pemerintahan daerah perlu dilakukan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan rentang kendali tata kerja yang jelas; bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dan penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan penataan terhadap perangkat daerah yang telah ada saat ini; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penataan perangkat daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
2020
Qanun NO. 5, LD No. 5/2020
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentiuk Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang;
bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, perlu diubah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, kearsipan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kesatuan bangsa dan politik, penyesuaian kelembagaan RSUD serta penguatan kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalinya terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 senagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang 14 Pasal yang diubah
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan yang akan diatur:
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2020
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat