semua orang, peMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan perangkat daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah oleh pemerintahan daerah perlu dilakukan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan rentang kendali tata kerja yang jelas; bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dan penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan penataan terhadap perangkat daerah yang telah ada saat ini; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penataan perangkat daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- 8 halaman
|