Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang;
Untuk mejamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandag perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka Menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU Np.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.20 tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kemendagri No.84 Tahun 1993; Kemen Perhubungan No.KM 68 Tahun 1993; Kemen Perhubungan No.KM 66 Tahun 1993; Kemendagri No.171 Tahun 1997; Kemendagri No.174 Tahun 1997; kemendagri No.175 Tahun 1997; Kemendagri No.147 Tahun 1998; Kemendagri No.43 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; Meliputi; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan atau pengurangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor
12 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2001, maka perlu diadakan perubahan;
b. bahwa perubahan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagalmana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undano Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1318 tanggal 18 September 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp 226.759.424.800,00 bertambah sejumlah
Rp 13.963.616.000,00 sehingga menjadi Rp 240.723.040.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2001
LEMBAGA TEKNIS DAERAH -SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/No. 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keppres No 159 Tahun 2000 tanggal 10 November 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, maka Kantor Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Perda Kab Brebes No 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab Brebes perlu diadakan peninjauan kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; PP No 96 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Keppres No 159 tahun 2000; Perda Kab brebes No 29 Tahun 2000; Kep DPRD Kab brebes No 12/Kpt.DPRD/VIII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf d Pasal 4 ayat (1), penghaspusan Pasal 4 ayat (2) huruf j, penyisipan Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, Pasal 29F, Pasal 29G.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.26 Seri B Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perhelatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka melestarikan tradisi dan dengan meningkatnya kondisi sosial ekonomi masyarakat, terdapat kecendrungan dari warga masyarakat untuk mengadakan perhelatan;
b. bahwa guna terjaminnya ketertiban dan keamanan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sragen, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah maka perlu mengatur Retribusi izin perhelatan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka Retribusi izin perhelatan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ; 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Izin Perhelatan, dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. -Obyek retribusi adalah pelayanan pemberian izin perhelatan. -Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin perhelatan. -Retribusi Izin Perhelatan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. -Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas penggunaan jenis hiburan pada perhelatan yang dimintakan izin. -Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2001.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2001
Kependudukan dan Perkawinan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan
kebutuhan Akta Catatan Sipil sebagai bukti otentik terhadap kepastian
hukum seseorang, maka Pelayanan Catatan Sipil perlu ditingkatkan; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Catatan Sipil kepada
masyarakat perlu ditunjang dengan saran dan prasarana serta
meningkatkan Kemampuan aparat pelayanan; bahwa untuk mendukung terlaksananya kegiatan pelayanan , sangat
diperlukan ketentuan-ketentuan dasar hukum penarikan Retribusi
Pelayanan Catatan Sipil oleh karena itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Staatblad tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo Staadblad tahun 1919 Nomor 81; Staadblad Tahun 1920 Nomor 751 jo Staadblad tahun 1927 Nomor
564 ; Staatblad tahun 1933 75 jo Staadblad tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 6 tahun 1955; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 4 Tatum 1961; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Uhdang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Keputusan Molten Dalam Negeri Nomor 131 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tabun 1992; Instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 5 April 1988Nomor
474.1-311; . Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 200.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur Dan BEsarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan retribusi; Saat Terutang Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pelaksanaan Dan Pengawasan Tata Cara Dan Persyaratan; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dirasa perlu mengadakan
perubahan dibidang Retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah. berdasarkan pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 maka perlu diadakan penyesuaian.Retribusi Izin Industri dan Perdagangan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 3 Tahun 1997; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmenperindag No. 130/MPP/KEP/10/1997, Kepmenperindag No. 359/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No. 360/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No. 361/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No. 105/MPP/Kep/2/1998; Kepmenperindag No. 590/MPP/Kep/10/1999; Kepmenperindag No. 591MPP/Kep/10/1999; Kepmenperindag No. 550/MPP/Kep/10/1999; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997; Perda Kab. Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Kolaka No. 5 Tahun 2000
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin industri dan perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; perizinan; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor I7 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 8 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp113.137.784.000,- menjadi Rp120.398.924.000,-. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2001.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2001 No.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk lembaga kemasyarakatan di desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dengan melibatkan pemuka masyarakat, menetapkan syarat-syarat, kewajiban, dan larangan lembaga tersebut. Lembaga ini diharapkan menjadi mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan berbasis masyarakat, dengan kewajiban membina demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta larangan terhadap kegiatan merugikan dan bertentangan dengan peraturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
7 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat