Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat PP ini mulai berlaku: PP Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan Kepres Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 34 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
penyedotan kakus kepada masyarakat, maka dipandang
perlu mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi
penyedotan kakus; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur
tentang Pelayanan Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai
sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 6 Tahun 1999 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 34 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana
Tahun Anggaran 2011, maka Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43
Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana
Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010;
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, angka 2 huruf a
dan huruf b, angka 3 huruf a dan huruf b Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 43 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2011 DIUBAH
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Economic And Technical Cooperation)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 34 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD dan STPD Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011
tentanq Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan
dan Penyampaian SPPT, SKPD dan STPD Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD dan
STPD Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT,SKPD dan STPD dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 34 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan insentif pemungutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah clan Retribusi Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya petunjuk pelaksanaan yang mengatur mengenai cara pemberian dan pemanfaatan insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Unclang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Unclang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 03 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN DAN PENERIMAAN INSENTIF; 3. BESARAN INSENTIF; 4. TATA CARA PEMBAYARAN INSENTIF; 5. PENGANGGARAN,PELAKSANAAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN; 6. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2011/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Wonosobo bermaksud melakukan lnvestasi datam bentuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah ( BPD) Jawa Tengah; bahwa untuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011, sehingga perlu mengatur pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b, pertu menetapkan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada PT Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 47 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Bab IV Pelaksanaan Penyertaan Modal
Bab V Pengelolaan Penyertaan Modal
Bab VI Kontribusi Pendapatan Asli Daerah
Bab VII Anggaran
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2011.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat