perizinan dan non perizinan - pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No. 8/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Paralel Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha maka perlu dilakukan pelayanan perizinan secara paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo dan sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan Bupati wajib melakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Paralel, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Paralel, Pelaksanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK BIDANG PERIZINAN
ABSTRAK:
a. babwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak,
tanggung uawab, kewajiban dan kewenangan selurub pibak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Bidang Pelayanan Perizinan dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintab sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenubinya bak-bak masyarakat dalam memperoleb pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik;
b. babwa sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Pacitan Nomor 32 Tahun 2011, Standar Pelayanan Publik ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
c. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan.
1. Undang-undang Nomor 25 tabun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintab Daerab sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintab Nomor 96 Tabun 2012 ten tang pelaksanaan undang-undang Nomor 25 Tabun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang pedoman penyusunan Standar Pelayanan Publik;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nornor KEP/118/M. PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat hagi Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Kahupaten Pacitan Nornor 4 Tahun 2016 tentang Pemhentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kahupaten Pacitan;
8. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kahupaten Pacitan;
9. Peraturan Bupati Pacitan Nornor 11 Tahun 2007 tentang Prosedur Tetap Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kahupaten Pacitan;
10. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Togas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kahupaten Pacitan;
11. Peraturan Bupati Pacitan Nornor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kahupaten Pacitan;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Standar Pelayanan Publik;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
61 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,
merupakan kebutuhan masyarakat dalam rangka
percepatan perizinan penanaman modal serta kepastian
hukum, maka dipandang perlu penerapan pelayanan
publik dengan pemanfaatan teknologi informasi;
b. bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi
dalam pelayanan perizinan satu pintu, merupakan
tuntutan globalisasi informasi dan mendukung
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerapan Teknologi Informasi pada Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
Mengingat : 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5357 );
10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 41/PER/MEN.KOMINFO/VII/2004 tentang
Panduan Standar Mutu, Jangkuan Pelayanan dan
Pengembangan Aplikasi E-Government;
11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang
Panduan Umum Tata Kelola Teknologi informasi dan
Komunikasi Nasional;
12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;
3
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2014 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 12 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 53);
15 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70;
16 Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten
Sidoarjo;
peraturan ini mengatur mengenai penerapan teknologi informasi pada pelayanan terpadu satu pintu. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Kepala Dinas harus menetapkan standard oprasional prosedur
dan memberi nama/nomenklatur penerapan teknologi informasi
pada pelayanan terpadu satu pintu.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Sewa Tidak Dalam Trayek Pada Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya dinamika usaha di bidang perhubungan darat khususnya pada bidang angkutan sewa di Kabupaten Seram Bagian Timur, maka sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Maluku, diperlukan suatu pengaturan khusus mengenai usaha angkutan sewa dalam daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dan untuk mengimplementasikan Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam mengantisipasi dan menanggulangi banyaknya jumlah angkutan sewa yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, para pengusaha angkutan sewa perlu mendapat pengaturan guna mendapat penetapan izin usaha angkutan dan izin operasi yang dipakai dan digunakan dengan cara sewa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU 40 Tahun 2003; UU 33 tahun 2004; UU 22 tahun 2009; UU 26 tahun 2007; UU 28 tahun 2009; UU 12 tahun 2011; UU 23 tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU 9 tahun 2015; PP 44 tahun 1993; PP 66 tahun 2001; PP 79 tahun 2005; PP 38 tahun 2007; PP 55 tahun 2012; PP 74 tahun 2016; KepMenHub No 35 tahun 2003; Permenhub No 32 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek; Perizinan Angkutan Sewa; Sertifikasi Pengemudi Angkutan Sewa; Hak dan Kewajiban Penumpang; Tanggung jawab Pengusaha Angkutan; Pangkalan Angkutan Sewa; Retribusi Angkutan Sewa; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalarn Peraturan Bupati ini, sepanjang rnengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 8 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan Publik
ABSTRAK PERATURAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2017/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan
sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal tanggal 26
Januari 2017 Perihal Pengajuan Konsep Naskah Dinas
Peraturan Bupati Kendal tentang Pelimpahan Kewenangan
Bupati Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 40
Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal
di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 54 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor
40 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati
Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal dipandang
sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu
dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang bupati di bidang perizinan, pelaporan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2010 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kolaka Utara No. 18 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan pembagian urusan konkuren antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 telah menyebabkan perubahan pembagian
urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin;
b. bahwa sesuai ketentuan peraturan presiden nomor 97
tahun 2014 pasal 11 ayat (4) tentang penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu perlu adanya pendelegasian
wewenang pemberian perizinan dan non perizinan yang
menjadi urusan pemerintah Kabupaten kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan perizinan dan
non perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak relevan
untuk digunakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Pendelegasian Kewenangan perizinan dan non perizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kola.ka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339) ;,
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lenbaran Negara Republik Indonesia 5587);
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58> Tambahan Lembaran Negara
8. Republik Indonesia 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nornor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5357);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kola.ka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERJZINAN,
BAB III JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZIRAN,
BAB V TIM TEKNIS,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bogor No. 96 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN DOKUMEN ADMINISTRASI PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA CAMAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN DOKUMEN ADMINISTRASI PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan telah dilaksanaka pendeleglasian kewenangan perizinan dan nonperizinan di Kab Bogor kepada Camat berdasarkan Perbup No. 51 Tahun 2013 dengan berlakunya Perbup No. 12 Tahun 2016 maka perlu membentuk Perbup tentang Pendeleglasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Camat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 63 Tahun 2013; Perbup No. 37 Tahun 2014; Perbup No. 72 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Standar Operasional Prosedur, Tata Naskah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017
izin usaha industri - tata cata - syarat penerbitan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No. 7/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, Bupati berwenang memberikan Izin Usaha Industri kecil dan Izin Usaha Industri menengah dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 44 Tahun 2016; Permendagri No 24 Tahun 2006; Permen Perindustrian No 11/M-IND/PER/3/2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Sukoharjo No 12 Tahun 2016; Perbup Sukoharjo No 50 Tahun 2016; Perbup Sukoharjo No 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Izin Usaha Industri, Kewenangan Penerbitan IUI, Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan IUI, Izin Perluasan, Masa Berlaku Izin, Penyampaian Laporan Industri, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat