Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT DAERAH
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011
tanggal 22 Juni 2010 dalam ranqka memenuhi kaidah
pengelolaan keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah perlu
meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana dalam perjalanan
dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan
perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata dan
dihindari adanya penganggaran yang bersifat paket;
b. bahwa berdasarkan evaluasi serta demi efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan perjalanan dinas, maka dipandang perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2010
tentanq biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil Daerah dan Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun
2007;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perjalanan Dinas
3. Biaya Perjalanan Dinas
4. Klasifikasi Pejabat/Pegawai
5. Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas
6. Laporan Perjalanan Dinas
7. Bantuan Perjalanan Dinas
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor : 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG
NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil dalam penggunaan pakaian dinas dan atributnya dipandang perlu untuk meninjau kembali penggunaan pakaian dinas dan atributnya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.30 Tahun 1980, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 2, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 24 ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS,TANDA PENGENAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN SERAGAM KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN PEMULIHAN (PMT-P) DENGAN BENTUK MAKANAN LOKAL
BAGI BALITA GIZI BURUK DAN GIZI KURANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011
perbup - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD.2011/No.20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga
yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu
mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
di Kabupaten Banyumas; bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a
telah diundangkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga
Eceran T ertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2011, yang digunakan sebagai dasar pengaturan alokasi
dan Harga Eceran T ertinggi pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga
Eceran T ertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/
SR.140/2/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011
Peruntukkan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (HET); Pengawasan Dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertangungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Majene, perlu disusun tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten
Majene;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 tentang
Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja
yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang
Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga Dalam
Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 669);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9,
tambahan lembaran Daerah Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008
tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
dalam Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2008 Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2008 Nomor 16);
22. Peraturan Bupati Majene Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2009 Nomor 20);
23. Peraturan Bupati Majene Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2009
Nomor 21);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka :
a. Pemberian hibah dan bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2011 tetap dapat
dilaksanakan, sepanjang telah dianggarkan dalam APBD/ Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2011;
b. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi serta audit pemberian hibah
dan bantuan sosial mulai Tahun Anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan
Bupati ini.
31 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 133 ayat (3) dan 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 entang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 19 Tahun 1950; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003; 3. UU Nomor 1 Tahun 2004; 4. UU Nomor 10 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. PP Nomor 57 Tahun 2005; 9. PP Nomor 58 Tahun 2005; 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 8 Tahun 2006; 12. PP Nomor 38 Tahun 2007; 13. PP Nomor 39 Tahun 2007; 14. Permendagri Nomor 32 Tahun 2005; 15. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 17. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2011; 18. Perbup Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2011.
Mengatur antara lain:
1. Belanja subsidi bantuan biaya produksi yang diberikan kepada perusahaan/lembaga agar harga jual produk dapat dinimati masyarakat;
2. Belanja hibah digunakan untuk bantuan berupa uang/barang yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Situbondo kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sudah ditetapkan secara spesifik peruntukannya;
3. Belanja bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan kepada Organisasi/masyarakat/kelompok.
Yang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
13 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 620/1367/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Penanganan Longsoran pada ruas jalan Langkap-Sanggang, Desa Sanggang Kecamatan Bulu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Belanja tidak terduga merupakan belanja
untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukkannya seperti Dana Darurat, Dana
Bencana Alam, Dana Alokasi Khusus dan bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perlu dilakukan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ke Belanja Langsung Dinas Pekerjaan Umum;
bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Praktik Lapangan (PL) Perguruan Tinggi di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : a. Bahwa dalam rangka mendukung Visi Kabupaten Bantul Projotamansari, Sejahtera, Demokratis, dan Agamis, kegiatan pengabdian masyarakat oleh Perguruan Tinggi di Kabupaten Bantul yang berupa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Praktik Lapangan (PL) dilaksanakan dengan tema sesuai dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan Kabupaten Bantul; b. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Praktik Lapangan (PL) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai Pemberian Izin Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Praktik Lapangan (PL);
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 h sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomer 50 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38/12/2004;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perizinan; Tata Cara dan Persyaratan Izin; Keajiban dan Hak Bagi Pemegang Izin; Pelaksanaan; Sanksi Administratif; Pengawasasn, Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
Jumlah Halaman: 6 hlm. Lampiran: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat