Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2011

BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT DAERAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perjalanan Dinas 3. Biaya Perjalanan Dinas 4. Klasifikasi Pejabat/Pegawai 5. Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas 6. Laporan Perjalanan Dinas 7. Bantuan Perjalanan Dinas 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT DAERAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
31 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2011
Tanggal Berlaku
01 April 2011
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan