Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah merupakan potensi pendapatan daerah sehingga dipandang perlu untuk diatur dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah; Ketentuan pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; dan PP No. 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Objek dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Peninjauan Penetapan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Perda No. 8 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2004; Perda No. 11 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 11 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2012; dan Pergub Maluku Utara No. 21 Tahun 2013.
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1246/K/SU/2004 tentang Pedoman Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren di Daerah Provinsi Banten;
b. bahwa dalam upaya pengembangan pesantren di Provinsi Banten, diperlukan fasilitasi penyelenggaraan yang terintegrasi dengan kebijakan Nasional;
c. bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dukungan pelaksanaan terhadap fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat kepada Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
1. Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentu kan Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI, JENIS, UNSUR, PENYELENGGARA, DAN PENDIRIAN PESANTREN
BAB III PERENCANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB lV PELAKSANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB VI KERJA SAMA
BAB VII SISTEM INFORMASI
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX PENDATAAN
RAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan/peluang, untuk berpartisipasi, mengontrol dan menerima manfaat pembangunan, diperlukan kebijakan tentang strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 7 tahun 1984;3. UU No. 21 tahun 1999
;4. UU No. 39 tahun 1999;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 23 tahun 2004
;7. UU No. 12 tahun 2011;8. UU No. 23 tahun 2014;9. PP No. 58 tahun 2005
;10. PP No. 79 tahun 2005;11. PMDN No. 15 tahun 2008;12. Perda Kab. Serang No. 5 tahun 2016;13. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2016;14. Perda Kab. Serang No. 10 tahun 2016;15. Perda Kab. Serang No. 11 tahun 2016
1.ketentuan umum;2. maskud dan tujuan;3. ruang lingkup;4. perencanaan dan pelaksanaan;5. pemberdayaan;6.pelaporan , pemantauan, dan evaluasi
;7.partisipasi masyarakat;8.pembinaan;9.pendanaan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melakukan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009
Membahas tentang Hak Dan Kewajiban Penduduk Dibidang Administrasi Kependudukan, Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan Dan Perangkat Daerah Pelaksana, Cara Pendaftaran Penduduk, Pendataan Sipil Lainnya, Database dokumen dan ketentuan kependudukan lainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010 Nomor 142, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1)
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai daerah penyangga ketahanan pangan provinsi Jawa Tengah dan nasional, maka pembangunan Pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada,
kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan;
bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1
2
3
4
5
5
7
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Di Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167)
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
3
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
11. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
14. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
4
17. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 360);
18. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
19. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
21. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1950;
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
5
25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 82).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Persan Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, bd tahun 2020 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan rencana umum jaringan jalan sebagai satu kesatuan sistem jaringan yang didasarkan pada prinsip kemanfaatan,
keamanan dan keselamatan masyarakat; bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pemakai jalan sebagai unsur penunjang pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Ponorogo, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 908); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 570); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 834);
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; LEGER JALAN; PENETEPAN STATUS JALAN; PENYELENGGARAAN JALAN; KELAS JALAN, BAGIAN-BAGIAN JALAN DAN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN; PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN; PENGAWASAN JALAN; JALAN KHUSUS; PENGATURAN LALU LINTAS; PENGATURAN ANGKUTAN JALAN; PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS; AKSESIBILITAS; SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DAERAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
32 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat