Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II FUNGSI, JENIS, UNSUR, PENYELENGGARA, DAN PENDIRIAN PESANTREN BAB III PERENCANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN BAB lV PELAKSANAAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA BAB VI KERJA SAMA BAB VII SISTEM INFORMASI BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IX PENDATAAN RAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
25 Januari 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
PENDIDIKAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1082 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan