Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 huruf n UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan jenis retribusi jasa umum; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Daerah di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat ( 1 ) UU No. 28 Tahun 2009, perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 200; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KCMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Mendagri, Men-PU, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; jenis kegiatan atau usaha; perizinan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan retribusi; pembangunan menara; retribusi; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jo Pasal 2 huruf i, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah mengatur tentang Objek, Subjek, Dasar Pengenaan dan Besaran tarif Paja Sarang Burung Walet; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur ketentuan teknis mengenai tata cara pemungutan pajak sarang burung walet; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Bab III Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan
Bab IV Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab V Wilayah Pemungutan
Bab VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
Bab VII Pemungutan
Bab VIII Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Bab IX Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab X Insentif Pemungutan
Bab XI Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan pengaturan tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. UU No.19 Tahun 1997 ;2. UU No.23 Tahun 2000 ;3. UU No.14 Tahun 2002
;4. UU No.17 Tahun 2003 ;5. UU No.1 Tahun 2004;6. UU No.15 Tahun 2004
;7. UU No.32 Tahun 2004 ;8. UU No.33 Tahun 2004;9. UU No.28 Tahun 2009
;10. UU No.12 Tahun 2011 ;11. PP No. 38 Tahun 2007 ;12.PP No.91 Tahun 2010
;13.Perda Kab Pandeglang No.10 Tahun 2007;14.Perda Kab Pandeglang No.1 Tahun 2008;15.Perda Kab Pandeglang No. 6 Tahun 2008;16.Perda Kab Pandeglang No.1 Tahun 2011
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pendafataran dan pelaporan;4.pemungutan pajak penerangan jalan;5.pengembalian kelebihan pembayaran;6.kadalawarsa penagihan;7.pembukuan dan pemeriksaan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pati No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d diubah
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 8)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Pati maka Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun
2017 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan dilaksanakan berdasarkan asas
kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan
besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan
kondisi objektif daerah. Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan
sebesar 5% (lima perseratus), dari rencana atau target
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengaturan
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2017 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah dan Kebijakan Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; dan PP No.69 Tahun 2010.
Retribusi Jasa Umum terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Pemungutan Retribusi terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan, Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedulawarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabuaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2001 Tantang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
3. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 27 Tahun 2001 Tantang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
5. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 36 Tahun 2001 Tantang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar;
7. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akte Catatan Sipil;
8. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir;
9. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah K.H Daud Arif Kuala Tungkal;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2007 Tantang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
11. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2007 Tantang Perubahan
Atas Peraturan daerah Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
13. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Catatan Sipil;
14. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Akibat Kegiatan Usaha dan Industri;
15. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat, dan guna memberikan keringanan kepada sektor swasta yang menggunakan jasa Pemerintah Daerah berupa pemakaian toko milik Pemerintah Daerah, sehingga dapat menjual barang dengan harga yang lebih murah, perlu merumuskan
kembali tarif retribusi pada pemakaian toko milik Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2008, tanggal 8 Januari 2008, dan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188/000217/KUM., tanggal 18 Pebruari 2008, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pertokoan dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pertokoan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Pertokoan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2018
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing termasuk di dalamnya mengatur tentang golongan retribusi, sasaran dalam penetapan tarif retribusi dan tata cara penghitungan retribusi, besarnya tarif dan tempat pembayaran retribusi, wilayah pemungutan, pemanfaatan, pengawasan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administrasi serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 16 ayat (3) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa setiap bentuk kegiatan pada dasarnya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, oleh sebab itu setiap bentuk usaha dimaksud memerlukan analisis mengenai dampak
lingkungan sehingga upaya perencanaan dan pengendalian dapat dipersiapkan sedini mungkin. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan dan pengendalian Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif retribusi Izin Kelayakan Lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000 ; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 5/38/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan Retribusi Daerah serta penyesuaian objek Retribusi dan tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan upaya-upaya pembenahan mengenai struktur dan tarif retribusi jasa usaha di Kota Tanjungpinang. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan Retribusi Daerah serta penyesuaian objek Retribusi dan tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan upaya-upaya pembenahan mengenai struktur dan tarif retribusi jasa usaha di Kota Tanjungpinang. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
14 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2011 tentnag Pajak-Pajak Daerah, maka perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaannya tentang Pajak Reklame.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP 65 Tahun 2001; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kab. Nagan Raya No. 14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Objek dan Subjek Pajak Reklame, Masa berlaku sewa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2015.
-
-
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat