Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Bab III Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Bab IV Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bab V Wilayah Pemungutan Bab VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Bab VII Pemungutan Bab VIII Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bab IX Pembukuan dan Pemeriksaan Bab X Insentif Pemungutan Bab XI Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
03 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan