Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Bab III Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Bab IV Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bab V Wilayah Pemungutan Bab VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Bab VII Pemungutan Bab VIII Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bab IX Pembukuan dan Pemeriksaan Bab X Insentif Pemungutan Bab XI Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat