Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP) Kota Bandung 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1104 Tahun 2015
jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu di luar basis data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1171, BD 2018/52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 316 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Luar Basis Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung
ABSTRAK:
Petunjuk Teknis Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu Di Luar basis Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung Nomor 316 Tahun 2016, namun dalam perkembangannya untuk lebih memberikan ruang lingkup pembiayaan pelayanan kesehatan, maka Perwali Bandung termaksud perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Atas Perwali Bandung Nomor 316 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Di Luar Basis Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 99 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2002; Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota bandung Nomor 316 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Luar Basis Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1282 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1282, BD.2011/No.77 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah :
Peraturan BI No. 20/16/PBI/2019 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
PERUBAHAN - Pinjaman - Likuiditas - Jangka Pendek - Bank Umum - Konvensional
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/5/PBI/2020, LN.2020/NO.124, TLN NO.6508, bi.go.id : 13 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada bank umum konvensional dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan dan penyesuaian pengaturan lainnya antara lain terkait pengaturan agunan aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang akan dijaminkan kepada Bank Indonesia dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 beserta perubahannya; UU Nomor 9 Tahun 2016; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; dan Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017.
Peraturan BI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan BI Nomor 19/3/PBI/2017 antara lain: penyesuaian persyaratan bagi Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek untuk dapat memperoleh PLJP; penyesuaian terkait pengaturan agunan PLJP; dan penyesuaian dokumen permohonan PLJP.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan dan layanan
pendidikaan dasar yang berkualitas, merata dan
terjangkau maka Pemerintah Kota Surakarta
menyelenggarakan Program Bantuan Pendidikan
Masyarakat Kota Surakarta; bahwa untuk meningkatkan mutu layanan, efisiensi dan
efektifitas perlu menata kembali pelaksanaan program
Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta; bahwa Peraturan tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat
Kota Surakarta yang ada saat ini sudah perlu disesuaikan
dengan peraturan yang lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota
Surakarta;
Undang-Undang Namar 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, prinsip dan sasaran, penerima dan besaran, kepesertaan, pemanfaatan, pencairan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11A Tahun 2012 dicabut.
8 hal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9847/2020
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4988/2020 tentang Penetapan Standar Laboratorium Bergerak (Mobile Laboratorium) Biosafety Tingkat 2 untuk Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/I/10320/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/I/11103/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/I/12410/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/9847/2020, infeksiemerging.kemkes.go.id : 8 hlm.
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat