Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penerapan Akuntabilitas Kinerja dan percepatan pencapaian target Nilai SAKIP dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta dalam upaya mendorong seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar agar fokus pada pencapaian Sasaran dipandang perlu mengatur dan menetapkan kebijakan daerah mengenai Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Banjar dituntut untuk melaksanakan pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
Untuk meberikan pedoman dalam penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perlu pengaturan tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 29 tahun 2014; PermenPAN RB Nomor PER/9/M.PAN/2007; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur Tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah, dengan ruang lingkup Penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja; Evaluasi SAKIP; dan Penghargaan dan Hukuman. Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja dilakukan melalui penyelenggaraan SAKIP yaitu melalui Penyusunan Dokumen SAKIP. Inspektorat Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya melakukan Evaluasi terhadap Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam penyelenggaran Akuntabilitas Kinerja, Pemerintah Daerah akan melakukan Penilaian terhadap Perangkat Daerah, oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Suka
Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/04/SKJ/VI/2019 dan Nomor
146.3/160/KD/SM/KS/VI/2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas
wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa
Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan
Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai
berikut: Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Kupang
Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang
Selatan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan
garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sungai
Kupang Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan
Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=391425 Y=9660392 (titik berada pada
simpang empat jalan sawit); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti jalan sawit,
ke titik 02 dengan titik koordinat X=393073 Y=9660422; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti jalan sawit,
ke titik 03 dengan titik koordinat X=394742 Y=9659385
(Jalan Sawit Plasma); dan Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit
Plasma, ke titik 04 dengan titik koordinat X=398415
Y=9659462. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga berpengaruh terhadap profesionalitas dan kinerja pegawai dalam mengemban tugas; bahwa dalam rangka mencegah dan mengatasi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 748
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 25 Tahun 2000
11. PP No. 20 Tahun 2004
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. Perpres RI No. 2 Tahun 2015
15. Permendagri No. 13 Tahun 2006
16. Permendagri No. 23 Tahun 2013
17. Permendagri No. 80 Tahun 2015
18. Permendagri No. 86 Tahun 2017
19. Permendagri No. 31 Tahun 2019
20. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2007
21. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
22. Perda Kab. Kaur No. 15 Tahun 2016
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020, yang selanjutnya disebut RKPD Kab. Kaur Tahun 2020, merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Kaur untuk Tahun 2020 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kaur Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN SELIMBAU DENGAN KECAMATAN PENGKADAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum batas wilayah kerja camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan,perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas AntaraKecamatan Selimbau dengan Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, PP No 17 Tahun 2012, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Kecamatan Selimbau dengan Kecamatan Pengkadan; peta batas wilayah Kecamatan Selimbau dengan Kecamatan Pengkadan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Perbup ini terdiri dari 7 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/038/KDS-SKP/VI/2019 dan Nomor 146.3/0201/KDS-PP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpung Hulu dengan Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kota Baru, berisi tentang Berita Acara Kesepakatan Batas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA MENAREN KECAMATAN MENTEBAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetepan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Menaren Kecamatan Mentebah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, Permendagri No 76 tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Menaren Kecamatan Mentebah; peta batas wilayah Desa Menaren Kecamatan Mentebah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Perbup ini terdiri dari 9 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupnag Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Sungai Kupang
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/05/SKJ/VI/2019 dan Nomor 146.3/
040/KDS-SKP/VI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan dengan Desa Sungai Kupang
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Kupang
Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa
Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan
tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan
dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang
Hulu dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat
X=391607 Y=9663121 ( titik berada pada Tugu
Batas/Sungai Salangkayang); dan Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti
Sungai Salangkayang dan Jalan Sawit, ke titik 02
dengan titik koordinat X=391424 Y=9660394. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA TEMENANG KECAMATAN JONGKONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetepan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Temenang Kecamatan Jongkong.
UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, Permendagri No 76 tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Temenang Kecamatan Jongkong; peta batas wilayah Desa Temenang Kecamatan Jongkong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Perbup ini terdiri dari 10 hlm peraturan dan 2 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 61 Tahun 2019
Hak Asasi ManusiaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/PedomanKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang memiliki harkat dan martabat yang sama untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta berhak mendapatkan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan nasional dan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistematika RAD PUG; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat