Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 65 Tahun 2019

Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah, dengan ruang lingkup Penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja; Evaluasi SAKIP; dan Penghargaan dan Hukuman. Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja dilakukan melalui penyelenggaraan SAKIP yaitu melalui Penyusunan Dokumen SAKIP. Inspektorat Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya melakukan Evaluasi terhadap Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam penyelenggaran Akuntabilitas Kinerja, Pemerintah Daerah akan melakukan Penilaian terhadap Perangkat Daerah, oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 65 Tahun 2019 tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
26 November 2019
Tanggal Pengundangan
26 November 2019
Tanggal Berlaku
26 November 2019
Sumber
BD.2019/No.65
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan