Peraturan ini mengatur Tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah, dengan ruang lingkup Penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja; Evaluasi SAKIP; dan Penghargaan dan Hukuman. Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja dilakukan melalui penyelenggaraan SAKIP yaitu melalui Penyusunan Dokumen SAKIP. Inspektorat Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya melakukan Evaluasi terhadap Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam penyelenggaran Akuntabilitas Kinerja, Pemerintah Daerah akan melakukan Penilaian terhadap Perangkat Daerah, oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat